Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482
Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482


Oleh : Wahono – Aktifis & Ketua II DPW Partai Perindo Jawa Tengah
Kita sudah membahas political threshold sebagai sebuah "pagar" dalam demokrasi.
Sekarang mari kita masuk lebih jauh.
Sebab angka threshold bukan sekadar angka.Di balik angka 2%, 3%, atau 4% terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar :
Berapa banyak suara rakyat yang masuk ke dalam parlemen?
Dan pertanyaan berikutnya :
Seperti apa wajah DPR jika pagar tersebut dinaikkan atau diturunkan?
Untuk memahami persoalan itu, mari kita menggunakan hasil Pemilu DPR 2024 sebagai laboratorium simulasi.
Bukan untuk meramalkan Pemilu 2029. Bukan pula untuk mengatakan bahwa 2%, 3%, atau 4% adalah angka yang harus dipilih.
Tetapi untuk melihat secara konkret : Apa konsekuensi politik dari setiap pilihan angka.
Menurut data KPU, Pemilu DPR 2024 menghasilkan : 151.793.293 suara sah nasional.
Pada threshold 4%, batas minimalnya adalah : 6.071.732 suara.
Dengan batas tersebut, terdapat 8 partai politik yang memenuhi ambang batas dan masuk dalam penentuan kursi DPR. Kedelapan partai tersebut memperoleh seluruh:580 kursi DPR.
Partai yang memenuhi threshold adalah :
01. PDI Perjuangan
02. Partai Golkar
03. Partai Gerindra
04. PKB
05. Partai NasDem
06. PKS
07. PAN
08. Partai Demokrat. (KPU)
Sementara sejumlah partai lain memperoleh suara nasional tetapi berada di bawah 4%.
Di sinilah eksperimen kita dimulai.
Mari kita pertahankan sistem 4%.
Batas minimal : ±6,07 juta suara.
Dengan data Pemilu 2024 : 8 partai lolos.
Sedangkan suara partai-partai yang berada di bawah threshold berjumlah sekitar : 17,30 juta suara.
Atau : ±11,40% suara sah nasional.
Dengan kata lain :
Dari setiap 100 suara sah nasional, sekitar 11 suara diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold 4%.
Sekali lagi, suara tersebut Tetap Sah.
Yang tidak terjadi adalah suara tersebut ikut dalam proses penentuan kursi DPR melalui partai yang tidak memenuhi ambang batas.
Sekarang kita turunkan ambang batas. 3% X 151.793.293 = sekitar 4,55 juta suara.
Dengan distribusi suara Pemilu 2024 yang sama, terdapat : 9 partai yang melewati threshold.
Suara yang berada di bawah threshold turun menjadi sekitar : 11,43 juta suara. atau : ±7,53%.
Artinya, dibandingkan threshold 4%, sekitar 5,87 juta suara lebih banyak masuk ke kelompok partai yang memenuhi syarat untuk ikut dalam penentuan kursi.
Tetapi konsekuensinya : Jumlah partai yang masuk bertambah.
Dari : 8 partai - Menjadi → 9 partai.
Sekarang kita turunkan lagi. 2% X 151.793.293 = sekitar 3,04 juta suara.
Dengan distribusi suara 2024 yang sama, terdapat :10 partai yang melewati threshold.
Suara yang berada di bawah threshold tinggal sekitar : 7,17 juta suara. atau : ±4,72%.
Artinya, dibandingkan threshold 4%, sekitar 10,13 juta suara lebih banyak berada pada partai-partai yang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap penentuan kursi.
Sekali lagi :
Threshold turun→partai yang memenuhi syarat bertambah→porsi suara yang berada di bawah threshold berkurang.
Di sinilah simulasi menjadi lebih menarik.
Mari kita buat eksperimen hipotetis.
Anggap : 580 kursi DPR dibagikan secara proporsional berdasarkan suara nasional setelah threshold diterapkan.
Ini bukan mekanisme resmi pembagian kursi DPR Indonesia.
Ini hanyalah Model ilustratif untuk menunjukkan bagaimana perubahan threshold dapat mengubah komposisi representasi apabila seluruh suara diperlakukan sebagai satu daerah pemilihan nasional.
Hasilnya :
01. PDI Perjuangan = 109
02. Golkar = 100
03. Gerindra = 87
04. PKB = 70
05. NasDem = 63
06. PKS = 55
07. Demokrat = 49
08. PAN = 47
TOTAL = 580 Kursi DPR RI
01. PDI Perjuangan = 105
02. Golkar = 96
03. Gerindra = 83
04. PKB = 67
05. NasDem = 60
06. PKS = 53
07. Demokrat = 47
08. PAN = 45
09. PPP = 24
TOTAL = 580 Kursi DPR RI
01. PDI Perjuangan = 102
02. Golkar = 93
03. Gerindra = 80
04. PKB = 65
05. NasDem = 59
06. PKS = 51
07. Demokrat = 45
08. PAN = 44
09. PPP = 24
10. PSI = 17
TOTAL = 580 Kursi DPR RI
Perhatikan baik-baik.
Ketika threshold diturunkan : 4% - 8 partai masuk.
Ketika threshold diturunkan : 3% - 9 partai masuk.
Ketika threshold diturunkan : 2% - 10 partai masuk.
Tetapi ada konsekuensi lain.
Partai-partai yang sebelumnya berada di bawah threshold mulai mendapatkan ruang dalam distribusi representasi.
Dalam simulasi ini :
Threshold 4% - Tidak ada kursi untuk PPP dan PSI.
Threshold 3% - PPP memperoleh ruang representasi.
Threshold 2% - PPP dan PSI memperoleh ruang representasi.
Ini menunjukkan satu hal penting :
Perubahan threshold dapat mengubah bukan hanya jumlah partai yang masuk parlemen, tetapi juga siapa yang mempunyai kesempatan memperoleh kursi.
Simulasi di atas bukan berarti jika Pemilu 2029 memakai threshold 2%, PPP pasti mendapatkan 24 kursi dan PSI pasti mendapatkan 17 kursi. Tidak demikian.
Karena dalam sistem pemilu Indonesia : Suara Nasional - tidak langsung dibagi menjadi : 580 kursi nasional.
Kursi DPR dibagikan melalui daerah pemilihan.
Karena itu, persebaran suara sangat penting.
Partai yang mempunyai 5% suara nasional tetapi suaranya tersebar tipis di banyak dapil dapat memiliki hasil kursi yang berbeda dengan partai yang mempunyai suara sama tetapi terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Maka :
Simulasi nasional ini adalah alat untuk memahami mekanisme threshold, bukan alat untuk meramalkan komposisi DPR 2029.
Mari kita lihat persoalannya dari perspektif lain.
Jumlah kursi DPR : Tetap 580.
Sementara jumlah suara : Sangat Besar.
Maka ketika sebuah partai tidak memenuhi threshold, suara partai tersebut tidak masuk ke tahap penentuan kursi.
Akibatnya, kursi yang tersedia kemudian dibagi di antara partai-partai yang memenuhi syarat.
Dengan kata lain :
Threshold tidak mengurangi jumlah kursi DPR.
Yang berubah adalah :
Siapa yang ikut memperebutkan kursi tersebut.
Jika threshold tinggi : Lebih sedikit partai ikut dalam perebutan kursi.
Jika threshold rendah : Lebih banyak partai ikut.
Maka terdapat dua konsekuensi yang berjalan bersamaan.
THRESHOLD TINGGI
Potensi :
01. Jumlah Partai Di DPR Lebih Terkonsentrasi;
02. Fragmentasi Lebih Rendah;
03. Partai Kecil Menghadapi Hambatan Lebih Besar;
04. Lebih Banyak Suara Berada Di Bawah Threshold.
THRESHOLD RENDAH
Potensi :
01. Representasi Partai Lebih Beragam;
02. Lebih Banyak Partai Dapat Masuk;
03. Suara Di Bawah Threshold Lebih Sedikit
04. Fragmentasi Parlemen Berpotensi Meningkat.
Kata kuncinya adalah : POTENSI.
Bukan kepastian.
Karena efektivitas parlemen tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai.
Ini penting untuk dibicarakan secara jernih.
Sering kali muncul logika : "Semakin banyak partai, semakin sulit pemerintahan." Belum tentu.
Yang menentukan bukan hanya : Berapa jumlah partai, tetapi juga : Bagaimana partai berkoalisi.
Misalnya ada 10 partai di DPR.
Jika 10 partai tersebut mampu membangun : Koalisi programatik
Maka parlemen tetap dapat bekerja.
Sebaliknya, jika hanya ada 5 partai tetapi seluruhnya terfragmentasi oleh kepentingan yang berbeda-beda, proses politik tetap dapat menjadi rumit.
Maka : Masalahnya bukan semata-mata jumlah partai.
Masalahnya adalah : Kualitas kelembagaan politik.
Selama ini kita sering berpikir : Penyederhanaan partai = mengurangi jumlah partai.
Padahal ada cara berpikir lain : Penyederhanaan partai = menyederhanakan konflik politik dan memperjelas pilihan programatik.
Bayangkan : 10 partai.
Tetapi hanya ada : 3 kelompok programatik besar.
Misalnya :
01. Kelompok pembangunan ekonomi
02. Kelompok perlindungan sosial
03. Kelompok reformasi tata kelola
Maka masyarakat tetap mempunyai banyak pilihan organisasi politik, tetapi pilihan kebijakannya lebih mudah dipahami.
Ini mungkin lebih sehat daripada sekadar : "Bagaimana membuat jumlah partai menjadi sedikit?"
Partai baru tidak dapat tumbuh jika seluruh sistem politik hanya dirancang berdasarkan kekuatan partai lama.
Partai baru membutuhkan :
01. Ruang Untuk Mencoba
02. Ruang Untuk Menawarkan Gagasan
03. Ruang Untuk Membangun Kader
04. Ruang Untuk Mendapatkan Kepercayaan Rakyat
dan akhirnya :
Ruang Untuk Memperoleh Representasi.
Tetapi ruang tersebut juga harus disertai tanggung jawab.
Partai baru tidak cukup hanya mengatakan : "Kami berbeda."
Mereka harus membuktikan :
01. "Inilah gagasan kami."
02. "Inilah kader kami."
03. "Inilah program kami."
04. "Inilah cara kami mempertanggungjawabkan kekuasaan."
Threshold yang lebih rendah bukan berarti partai besar otomatis kehilangan seluruh kekuatannya.
Dalam simulasi kita, partai-partai besar tetap memperoleh porsi kursi yang besar karena basis suaranya juga besar.
Yang berubah adalah : Munculnya Pemain Tambahan.
Jadi persoalannya bukan : partai besar kalah.
Tetapi : Arena Representasi Menjadi Lebih Terbuka Bagi Partai Yang Sebelumnya Berada Di Bawah Threshold.
Ini perbedaan yang penting.
Jika threshold diturunkan, partai-partai baru atau kecil memperoleh peluang lebih besar.
Tetapi peluang tersebut juga menciptakan tanggung jawab.
Sebab rakyat kemudian dapat bertanya :
Apa yang akan kalian lakukan dengan kursi tersebut?
Maka sistem demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan : Lebih Banyak Partai.
Sistem juga harus menghasilkan : Lebih Banyak Kualitas Politik.
Karena itu, saya kira Blueprint Partai Politik Masa Depan Indonesia perlu membawa gagasan :
PARTAI POLITIK BERBASIS KUALITAS
Partai harus dinilai publik berdasarkan :
1. GAGASAN
Apa yang diperjuangkan?
2. IDEOLOGI
Nilai apa yang menjadi dasar perjuangan?
3. PROGRAM
Apa yang akan dilakukan?
4. KADER
Siapa yang akan menjalankannya?
5. ORGANISASI
Apakah partai benar-benar hidup di tengah masyarakat?
6. INTEGRITAS
Bagaimana partai menjaga etika politik?
7. AKUNTABILITAS
Bagaimana rakyat dapat mengawasi
8. KINERJA
Apa hasil nyata ketika memperoleh kekuasaan?
Inilah gagasan yang menurut saya paling menarik dari seluruh pembahasan kita.
Selama ini kita mengenal : POLITICAL THRESHOLD - sebagai : Batas minimal suara.
Tetapi ke depan kita juga membutuhkan : POLITICAL QUALITY THRESHOLD - atau : Ambang batas kualitas politik.
Bukan berarti membuat syarat baru yang diskriminatif terhadap partai.
Tetapi menjadikan kualitas sebagai ukuran utama dalam evaluasi publik.
Misalnya :
01. Berapa Banyak Kader Yang Dihasilkan?
02. Berapa Banyak Program Yang Direalisasikan?
03. Seberapa Transparan Pendanaannya?
04. Seberapa Demokratis Proses Internalnya?
05. Seberapa Konsisten Perjuangannya?
06. Seberapa Kuat Pertanggungjawabannya Kepada Pemilih?
Dengan demikian :
Threshold menentukan siapa yang masuk.
Tetapi :
Kualitas menentukan siapa yang dipercaya.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sangat penting karena MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) yang mengatur threshold 4% berlaku untuk Pemilu 2024 tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, setelah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran threshold dengan berpedoman pada parameter yang ditentukan MK. (Mahkamah Konstitusi RI)
Artinya : 2029 bukan sekadar mengulang 2024.
Ada ruang untuk melakukan evaluasi.
Bahkan pada 2026, persoalan threshold masih menjadi objek pengujian di MK ; Salah satu perkara mempertanyakan ketiadaan batas maksimal threshold yang konstitusional. (Mahkamah Konstitusi RI)
Ini menunjukkan bahwa desain threshold 2029 masih menjadi persoalan hukum dan politik yang hidup.
Thrashol 2 %?
Lebih banyak suara dapat masuk ke proses representasi, tetapi jumlah partai di parlemen berpotensi bertambah.
Thrashol 3 %?
Ruang representasi lebih besar dibanding 4%, tetapi tetap ada mekanisme penyaringan nasional.
Thrashol 4 %?
Jumlah partai yang masuk lebih terkonsentrasi, tetapi bagian suara yang berada di bawah threshold juga lebih besar.
Tidak ada satu angka yang dapat kita nyatakan sebagai "Jawaban Terbaik" hanya dari simulasi ini.
Karena setiap angka menghasilkan : Konsekuensi Yang Berbeda.
Indonesia harus membahas setidaknya lima pertanyaan :
PERTAMA
Berapa banyak suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi representasi?
KEDUA
Berapa banyak partai yang dibutuhkan agar aspirasi masyarakat tetap terwakili?
KETIGA
Berapa banyak partai yang masih memungkinkan DPR bekerja efektif?
KEEMPAT
Bagaimana partai baru mendapatkan ruang untuk tumbuh?
KELIMA
Bagaimana memastikan partai yang masuk parlemen benar-benar berkualitas dan akuntabel?
Jika lima pertanyaan ini dijawab secara serius, barulah angka threshold mempunyai konteks.
Mungkin sudah waktunya Indonesia berhenti melihat : THRESHOLD SEBAGAI PAGAR semata.
Dan mulai melihatnya sebagai : DESAIN HUBUNGAN ANTARA SUARA DAN KEKUASAAN.
Karena setiap perubahan threshold pada akhirnya akan mengubah hubungan :
Rakyat
↓
Suara
↓
Partai
↓
Kursi DPR
↓
Koalisi
↓
Kebijakan
↓
Kekuasaan
↓
Kembali kepada rakyat
Inilah siklus demokrasi.
Dan threshold berada di tengah-tengah siklus tersebut.
Simulasi sederhana menggunakan data Pemilu 2024 menunjukkan :
01. Thrashold 4% = Partai yang melewaati thrashold : 8 Partai dan Suara dibawah Thrashold : Kurang lebih 17,30 Juta atau 11,40%
02. Thrashold 3% = Partai yang melewaati thrashold : 9 Partai dan Suara dibawah Thrashold : Kurang lebih 11,43 Juta atau 7,53%
03. Thrashold 2% = Partai yang melewaati thrashold : 10 Partai dan Suara dibawah Thrashold : Kurang lebih 7,17 Juta atau 4,72%
Semakin rendah threshold : Semakin banyak partai yang berpotensi masuk ke proses penentuan kursi dan semakin kecil proporsi suara yang berada di bawah ambang batas.
Tetapi pada saat yang sama : Semakin terbuka pula kemungkinan bertambahnya fragmentasi politik di parlemen.
Karena itu, persoalan threshold tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengatakan : "Turunkan!" atau : "Pertahankan!"
Yang lebih penting adalah : Bangun desain politik yang mampu menjaga representasi rakyat sekaligus membuat parlemen tetap dapat bekerja.
Dan mungkin inilah prinsip yang layak kita masukkan ke dalam Blueprint Partai Politik Masa Depan Indonesia :
JANGAN SEDERHANAKAN ASPIRASI RAKYAT.SEDERHANAKAN CARA POLITIK MENGELOLA PERBEDAAN.
Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa perbedaan.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu :
MENGELOLA PERBEDAAN,MENGUBAH ASPIRASI MENJADI REPRESENTASI,MENGUBAH REPRESENTASI MENJADI KEBIJAKAN,DAN MEMBUAT KEKUASAAN TETAP BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAKYAT.
Itulah tantangan sebenarnya dari Political Threshold Indonesia menuju Pemilu 2029.