POLITICAL THRESHOLD INDONESIA 2029 – SIMULASI 2%, 3%, DAN 4%

Antara Penyederhanaan Partai, Representasi Rakyat, dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Oleh : Wahono – Aktifis & Ketua II DPW Partai Perindo Jawa Tengah

P . E . M . B . U . K . A

Dalam demokrasi, angka bukan sekadar angka.Di balik angka 2%, 3%, atau 4% terdapat nasib partai politik, jutaan suara rakyat, komposisi DPR, peluang partai baru, serta arah sistem kepartaian Indonesia.

Karena itu, ketika Indonesia memasuki tahapan menuju Pemilu 2029, pembahasan mengenai parliamentary threshold tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan : "Berapa persen ambang batas yang akan ditetapkan?"

Pertanyaan yang lebih penting adalah : "Apa yang terjadi terhadap demokrasi Indonesia jika ambang batas tersebut ditetapkan pada angka tertentu?"

Inilah yang perlu dibedah.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ambang batas parlemen 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan seterusnya penerapannya bersifat konstitusional bersyarat dan harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas dengan memperhatikan parameter yang ditentukan MK. (Mahkamah Konstitusi RI)

Maka, menuju 2029, Indonesia sebenarnya sedang menghadapi sebuah pertanyaan fundamental : 
Bagaimana menemukan titik keseimbangan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan kedaulatan rakyat?

I. PEMILU 2024 SEBAGAI LABORATORIUM

Untuk memahami persoalan tersebut, mari kita menggunakan hasil Pemilu DPR 2024 sebagai simulasi.
KPU menetapkan suara sah nasional Pemilu DPR 2024 sebanyak : 151.793.293 suara.

Dengan threshold 4%, batas minimumnya sekitar : 6.071.732 suara.
Dalam sistem 4%, terdapat 8 partai yang memenuhi ambang batas untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

• PDIP (PDI Perjuangan) : 16,72% suara sah nasional
• Golkar (Partai Golongan Karya) : 15,28% suara
• Gerindra (Partai Gerakan Indonesia Raya) : 13,22% suara
• PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) : 10,61% suara
• NasDem (Partai NasDem) : 9,65% suara
• PKS (Partai Keadilan Sejahtera) : 8,42% suara
• Demokrat (Partai Demokrat) : 7,43% suara
• PAN (Partai Amanat Nasional) : 7,23% suara

Kedelapan partai tersebut kemudian memperoleh seluruh 580 kursi DPR periode 2024–2029. (KPU)
Tetapi terdapat pula suara yang diberikan kepada partai-partai yang berada di bawah 4%.

Jika suara partai-partai tersebut dijumlahkan, berdasarkan data suara sah nasional KPU, jumlahnya sekitar : 17,30 juta suara. Atau sekitar:11,40% dari seluruh suara sah nasional.

Angka ini penting. Karena berarti lebih dari satu dari setiap sembilan suara sah nasional pada Pemilu DPR 2024 diberikan kepada partai yang tidak mencapai threshold 4%. Ini bukan berarti suara tersebut tidak sah. Suara tersebut sah.

Tetapi partai-partai yang memperolehnya tidak diikutkan dalam penentuan kursi DPR berdasarkan threshold nasional tersebut. (KPU)Di sinilah inti persoalannya.

II. SEKARANG KITA TURUNKAN THRESHOLD MENJADI 3%

Mari kita buat eksperimen sederhana.
Dengan basis suara 2024 :151.793.293 suara

Jika threshold : 3%
Maka batasnya sekitar : 4.553.799 suara.

Dalam simulasi menggunakan distribusi suara 2024, akan terdapat 9 partai yang melewati ambang 3%.
Suara partai yang berada di bawah threshold menjadi sekitar :11,43 juta suara atau sekitar:7,53%.

Artinya, dibandingkan threshold 4%, jumlah suara yang berada di bawah ambang batas berkurang cukup besar.
Dari : 17,30 juta - Menjadi:11,43 juta suara.

Perbedaannya sekitar : 5,87 juta suara.

Sekali lagi, ini bukan simulasi jumlah kursi DPR.
Ini adalah simulasi jumlah suara yang memenuhi syarat untuk masuk ke tahap penentuan kursi berdasarkan threshold semata.

Dan dari sini kita melihat sesuatu : 
Menurunkan threshold mengurangi jumlah suara yang berada di luar proses konversi nasional menjadi kursi DPR.

III. SEKARANG KITA TURUNKAN LAGI MENJADI 2%

Dengan threshold : 2% 
Batasnya sekitar : 3.035.866 suara.

Jika struktur suara Pemilu 2024 digunakan sebagai basis simulasi, terdapat 10 partai yang melewati ambang tersebut.
Suara yang berada di bawah threshold turun menjadi sekitar : 7,17 juta suara atau sekitar : 4,72%.

Artinya :
Pada threshold 4% : ±17,30 juta suara berada di bawah threshold.
Pada threshold 3% : ±11,43 juta suara berada di bawah threshold.
Pada threshold 2% : ±7,17 juta suara berada di bawah threshold.

Secara matematis, semakin rendah threshold, semakin kecil bagian suara nasional yang tersaring sebelum proses penentuan kursi.

IV. ULUSTRASI SIMULASI

Threshold 2%
Batas suara dari basis 2024 : Kurang lebih = 3,04 Juta
Partai yang lolos : 10 partai
Suara di Bawah thrashold : kurang lebih 7,17 Juta
Prosentase suara dibawah Thrashold : kurang lebih : 4,72%


Threshold 3%
Batas suara dari basis 2024 : Kurang lebih = 4,55 Juta
Partai yang lolos : 9 partai
Suara di Bawah thrashold : kurang lebih 11,43 Juta
Prosentase suara dibawah Thrashold : kurang lebih : 7,53%


Threshold 4%
Batas suara dari basis 2024 : Kurang lebih = 6,07 Juta
Partai yang lolos : 8 partai
Suara di Bawah thrashold : kurang lebih 17,30 Juta
Prosentase suara dibawah Thrashold : kurang lebih : 11,40%


*Simulasi menggunakan distribusi suara sah nasional Pemilu 2024; bukan proyeksi Pemilu 2029.Sumber dasar : data KPU mengenai suara sah nasional dan partai yang memenuhi/tidak memenuhi threshold 4%. (KPU)

V. APA ARTINYA BAGI PARTAI KECIL?

Di sinilah threshold mempunyai konsekuensi yang sangat nyata.

Bayangkan sebuah partai memperoleh : 2,5% suara nasional.
Dalam threshold 4% : Tidak masuk.
Dalam threshold 3% : Tidak masuk.
Dalam threshold 2% : Masuk ke proses penentuan kursi DPR.

Perbedaan antara 1,9% dan 2,1% bukan sekadar perbedaan statistik.
Ia dapat menentukan : Apakah suara tersebut mempunyai jalan menuju representasi di DPR atau tidak.

Karena itu threshold merupakan salah satu instrumen yang sangat menentukan bagi partai kecil dan partai baru.

VI. PARTAI BARU : MENGAPA THRESHOLD MENJADI TEMBOK?

Partai lama mempunyai keuntungan berupa :
01. Sejarah;
02. Jaringan;
03. Kader;
04. Tokoh;
05. Basis Pemilih;
06. Struktur Organisasi;
07. Pengalaman Pemilu.

Partai baru harus membangun semuanya hampir dari awal.
Maka partai baru menghadapi dua pertarungan : 

PERTARUNGAN PERTAMA
Meyakinkan masyarakat bahwa mereka layak dipilih.

PERTARUNGAN KEDUA
Melewati threshold nasional.

Di sinilah muncul persoalan desain : 
Apakah partai baru harus langsung mempunyai basis dukungan nasional yang relatif besar untuk dapat masuk DPR, ataukah sistem perlu memberi ruang lebih besar bagi tumbuhnya kekuatan politik baru?

Tidak ada jawaban sederhana.
Karena jika terlalu mudah masuk, fragmentasi partai dapat meningkat.Tetapi jika terlalu sulit masuk, sistem politik dapat menjadi semakin sulit ditembus oleh kekuatan baru.

VII. THRESHOLD 4% : APA YANG DIHASILKAN?

Dengan basis hasil 2024, threshold 4% menghasilkan 8 partai yang masuk dalam proses penentuan kursi DPR.
Dari perspektif penyederhanaan parlemen, angka tersebut menghasilkan jumlah partai parlemen yang lebih sedikit.

Tetapi konsekuensinya adalah sekitar 11,4% suara sah nasional berada pada partai-partai yang tidak mencapai threshold.
Maka terdapat dua sisi.

SISI PERTAMA
Parlemen menjadi lebih terkonsentrasi pada partai-partai yang memiliki dukungan nasional lebih besar.

SISI KEDUA
Sebagian suara rakyat tidak menghasilkan representasi DPR melalui partai yang dipilihnya.
Keduanya adalah fakta yang harus dibaca bersama.

VIII. THRESHOLD 3% : TITIK TENGAH?

Dengan simulasi distribusi suara 2024, threshold 3% menghasilkan 9 partai yang memenuhi batas.
Jumlah suara di bawah threshold turun menjadi sekitar 7,53%.

Ini berarti ruang representasi menjadi lebih terbuka dibandingkan threshold 4%.
Namun parlemen berpotensi menjadi sedikit lebih plural.

Dengan kata lain : 
Threshold Turun
↓
Partai Yang Berpeluang Masuk Bertambah
↓
Representasi Suara Meningkat

Tetapi Sekaligus : Potensi Fragmentasi Meningkat. 

Apakah itu buruk? Belum tentu.
Apakah otomatis lebih baik? Juga belum tentu.

Yang harus dilihat adalah : 
Apakah tambahan pluralitas tersebut masih dapat dikelola oleh sistem parlemen dan pemerintahan?

IX. THRESHOLD 2% : REPRESENTASI SEMAKIN TERBUKA

Dengan threshold 2%, simulasi berbasis suara 2024 menunjukkan 10 partai melewati batas.
Suara di bawah threshold turun menjadi sekitar 4,72%.

Ini berarti semakin banyak suara dapat masuk ke tahap penentuan kursi.
Tetapi konsekuensinya juga jelas : Jumlah partai yang berpotensi memperoleh kursi DPR dapat bertambah.

Akibatnya, kebutuhan membangun koalisi di parlemen dapat menjadi lebih kompleks.Ini membawa kita pada persoalan lain : 

Apakah banyak partai otomatis berarti demokrasi lebih baik? Tidak otomatis.
Apakah sedikit partai otomatis berarti demokrasi lebih efektif? Juga tidak otomatis.

Yang menentukan bukan hanya jumlah partai.
Tetapi kualitas institusi, disiplin politik, sistem koalisi, kualitas kader, dan kemampuan partai membangun kesepakatan programatik.

X. JADI, APA MASALAH SEBENARNYA?

Masalah sebenarnya bukan : 2% versus 3% versus 4%.
Masalah sebenarnya adalah : Bagaimana membuat sistem politik yang mampu mengubah suara rakyat menjadi representasi secara proporsional, tetapi tetap menghasilkan parlemen yang dapat bekerja secara efektif?

Inilah dilema demokrasi.
Kita dapat menyebutnya : DILEMA REPRESENTASI VS EFEKTIVITAS

Jika sistem terlalu menekankan representasi : Lebih Banyak Suara Terwakili - Tetapi : Fragmentasi Berpotensi Meningkat.
Jika Sistem Terlalu Menekankan Efektivitas : Jumlah Partai Dapat Lebih Terkonsentrasi -  Tetapi : Sebagian Suara Dapat Semakin Sulit Memperoleh Representasi.

Maka desain threshold harus mencari keseimbangan.

XI. TETAPI ADA SATU HAL YANG SERING DILUPAKAN

Penyederhanaan partai tidak harus selalu dilakukan dengan threshold.
Ini sangat penting.

Ada cara lain : PARTAI HARUS DIBUAT BERKUALITAS.
Misalnya : 
01. Kaderisasi diperkuat.
02. Demokrasi internal diperkuat.
03. Pendanaan diperjelas.
04. Rekrutmen calon legislatif diperbaiki.
05. Pendidikan politik dilakukan secara berkelanjutan.
06. Platform politik harus jelas.
07. Program harus dapat diukur.
08. Kinerja wakil rakyat harus dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian : 
Yang disederhanakan bukan keberagaman aspirasi rakyat, tetapi partai-partai yang tidak mampu melembagakan aspirasi tersebut. Ini perspektif yang berbeda.

XII. JANGAN SAMPAI THRESHOLD MENJADI "PAGAR ELITE"

Ada risiko lain yang perlu diperhatikan.

Jika threshold terlalu tinggi, partai-partai besar yang telah mapan dapat memiliki keuntungan struktural.Partai baru harus bekerja jauh lebih keras hanya untuk mencapai pintu masuk parlemen.Dalam jangka panjang, sistem semacam itu berpotensi membuat kompetisi politik menjadi kurang terbuka.

Karena itu pertanyaannya : 
Apakah threshold dibuat untuk menyederhanakan sistem politik atau justru tanpa sengaja membuat sistem politik sulit dimasuki pemain baru?

Ini harus diuji dengan data dan desain regulasi, bukan sekadar asumsi.

XIII. DPR 2029 : PARLEMEN SEPERTI APA YANG KITA INGINKAN?

Ini pertanyaan yang seharusnya mendahului penentuan angka threshold.
Apakah kita ingin DPR yang : 
MODEL A
Lebih sedikit partai tetapi lebih terkonsentrasi? Atau : 

MODEL B
Lebih banyak partai tetapi representasi politik lebih beragam? Atau : 

MODEL C
Jumlah partai tetap terkendali tetapi sistemnya memberikan peluang lebih besar bagi suara baru?

Pertanyaan ketiga menarik.
Sebab sebenarnya penyederhanaan partai dan representasi rakyat tidak harus selalu diposisikan sebagai dua kutub yang saling bertentangan. Desain sistem dapat mencoba mencapai keduanya.

XIV. GAGASAN : THRESHOLD BUKAN SATU-SATUNYA FILTER

Inilah gagasan yang menurut saya menarik untuk dimasukkan ke dalam Blueprint Partai Politik Masa Depan Indonesia.

Dari pada hanya menggunakan : "Pagar angka"
kita dapat membangun : "Pagar kualitas."

Artinya, partai politik yang ingin menjadi kekuatan nasional harus memenuhi standar tertentu dalam : 
01. Kelembagaan
02. Kaderisasi
03. Demokrasi Internal
04. Transparansi
05. Akuntabilitas
06. Program
07. Pendanaan
07. Pendidikan Politik
08. Dan Rekam Jejak.


Dengan begitu, sistem tidak hanya bertanya : "Berapa persen suara partai?"
tetapi juga : "Partai seperti apa yang sedang kita masukkan ke dalam sistem demokrasi?"

XV. MENUJU DESAIN PARTAI POLITIK 2029

Dari sini kita dapat membangun sebuah formula pemikiran :
DEMOKRASI MASA DEPAN
Kedaulatan Rakyat + Representasi Politik + Partai Berkualitas + Parlemen Efektif + Pemerintahan Akuntabel = DEMOKRASI YANG BERKEADABAN

Dengan demikian, threshold hanyalah salah satu instrumen.Bukan tujuan akhir.

XVI. SATU PERTANYAAN BESAR UNTUK INDONESIA

Jika satu partai memperoleh 1,9% suara nasional, apakah suara tersebut harus benar-benar tidak mempunyai jalan menuju DPR?

Jika jawabannya "ya", maka harus dijelaskan : Mengapa?Jika jawabannya "tidak", maka harus dijelaskan : Bagaimana mekanismenya?

Dan jika kita ingin partai-partai tetap sederhana, pertanyaan berikutnya : 
Bagaimana menyederhanakan partai tanpa menyederhanakan aspirasi rakyat?

Inilah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar menentukan:2%, 3%, atau 4%.

XVII. MENUJU POLITIK INDONESIA YANG BARU

Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya menjadi pengulangan Pemilu 2024 dengan nomor tahun yang berbeda.
Pemilu 2029 dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali : 
01. Hubungan Antara Rakyat Dan Partai,
02. Hubungan Antara Suara Dan Kursi,
03. Hubungan Antara Partai Dan Parlemen,
04. Hubungan Antara Parlemen Dan Pemerintahan,

serta : Hubungan Antara Kekuasaan Dan Pertanggungjawaban Kepada Rakyat.
Karena itu, perdebatan mengenai parliamentary threshold sesungguhnya adalah perdebatan tentang : 
WAJAH DEMOKRASI INDONESIA DI MASA DEPAN.

P . E . N . U . T . U . P  

Threshold adalah pagar.
Tetapi demokrasi bukanlah pagar.
Demokrasi adalah jalan.

Jalan yang menghubungkan : RAKYAT dengan KEKUASAAN.
Maka pagar itu harus cukup untuk menjaga sistem tetap tertib,tetapi jangan sampai terlalu tinggi sehingga suara rakyat kehilangan jalan menuju representasi.

Pemilu 2029 memberi kesempatan kepada Indonesia untuk mencari titik keseimbangan tersebut.
Bukan sekadar : 2%, atau3%, atau4%.

Tetapi : berapa pun angkanya, harus dapat dijelaskan secara terbuka :
01. Mengapa angka itu dipilih,
02. Apa dampaknya terhadap representasi rakyat,
03. Bagaimana pengaruhnya terhadap fragmentasi parlemen, dan
04. Bagaimana ia memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

Sebab pada akhirnya : 
YANG HARUS DISEDERHANAKAN ADALAH SISTEMNYA.
BUKAN ASPIRASI RAKYATNYA.

Dan : 
YANG HARUS DIPERKUAT ADALAH KUALITAS PARTAINYA.
BUKAN SEKADAR PAGAR MASUKNYA.

Inilah pekerjaan rumah besar menuju Political Threshold Indonesia 2029.

whonesiasikoji
whonesiasikoji
Articles: 78

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *