POLITICAL THRESHOLD INDONESIA – Antara Penyederhanaan Partai Dan Kedaulatan Rakyat

Sebuah Kajian Menuju Desain Politik Indonesia 2029

Oleh : Wahono – Aktifis & Ketua II DPW Partai Perindo Jawa Tengah

P . E . M . B . U . K . A . A . N

Dalam demokrasi, suara rakyat adalah sumber utama legitimasi kekuasaan.
Rakyat memberikan suara melalui pemilu.
Dari suara itulah lahir anggota parlemen, partai politik memperoleh kekuatan representasi, dan pemerintahan mendapatkan mandat untuk menjalankan kekuasaan.

Tetapi dalam perjalanan dari suara rakyat menuju kursi kekuasaan, terdapat sebuah mekanisme penyaringan yang disebut political threshold atau ambang batas politik.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.Sebab sebuah pertanyaan mendasar kemudian muncul : 
Apakah ambang batas diperlukan untuk menyederhanakan sistem politik, atau justru berpotensi membatasi sejauh mana suara rakyat dapat terwakili dalam lembaga negara?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting menjelang Pemilu 2029.
Sebab desain parliamentary threshold Indonesia sedang berada dalam titik perubahan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4% berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan seterusnya penerapannya bersifat konstitusional bersyarat dan harus dilakukan perubahan terhadap norma maupun besaran ambang batasnya. (Mahkamah Konstitusi RI)

Sementara itu, pada 2 Januari 2025, MK menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mahkamah Konstitusi RI)Artinya,

Indonesia sedang memasuki fase penting : 
Mendesain ulang hubungan antara suara rakyat, partai politik, parlemen, dan kekuasaan.

I. Apa Sebenarnya Political Threshold?

Secara sederhana, political threshold adalah ambang batas yang digunakan dalam sistem politik atau pemilu untuk menentukan apakah suatu dukungan politik dapat menghasilkan konsekuensi tertentu dalam proses politik.

Dalam konteks Indonesia, istilah ini tidak menunjuk pada satu aturan saja.Ada beberapa rezim ambang batas yang perlu dibedakan. Yang paling relevan dalam pembahasan Pemilu 2029 adalah :
1. Parliamentary Threshold
Ambang batas suara partai politik untuk dapat diikutkan dalam penentuan kursi DPR RI.

2. Presidential Threshold
Ambang batas untuk pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Namun perlu ditegaskan : presidential threshold model lama sudah tidak berlaku.
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Bahkan MK menegaskan persoalannya bukan sekadar berapa persen angkanya; rezim ambang batas pencalonan Presiden dalam bentuk persentase tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dengan demikian, pembahasan threshold menuju 2029 harus lebih banyak diarahkan kepada parliamentary threshold dan desain sistem representasi, bukan menghidupkan kembali formula presidential threshold lama.

II. Parliamentary Threshold : Pintu Masuk Menuju DPR

Dalam Pemilu 2024, aturan yang digunakan menetapkan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 4% suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Ketentuan teknis tersebut juga dituangkan KPU dalam PKPU dan keputusan terkait penetapan partai yang memenuhi atau tidak memenuhi ambang batas. (JDIH KPU)

Secara sederhana : 
100 suara sah nasional
↓
4% = batas minimal
↓
Partai yang mencapai batas tersebut
↓
Diikutkan dalam penentuan kursi DPR

Sedangkan partai yang berada di bawah batas tersebut tidak diikutkan dalam penentuan kursi DPR.Di sinilah threshold bekerja sebagai filter politik.

III. Mengapa Threshold Diperlukan?

Pendukung parliamentary threshold biasanya berangkat dari satu persoalan : 
Bagaimana membuat sistem kepartaian tidak terlalu terfragmentasi?

Bayangkan jika setiap partai yang memperoleh dukungan kecil dapat selalu memperoleh kursi DPR.
Jumlah fraksi atau partai di parlemen dapat menjadi semakin banyak. Koalisi dapat semakin kompleks. Pengambilan keputusan dapat semakin membutuhkan negosiasi.

Karena itu, ambang batas dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian. Dengan logika : 
Partai kecil→ harus memperluas dukungan→ membangun organisasi→ menyatukan basis pemilih→ memenuhi ambang batas→ masuk parlemen.

Dalam perspektif ini, threshold bukan sekadar penghalang.Ia juga dapat menjadi alat seleksi politik.

IV. Tetapi Di Sinilah Muncul Persoalan Demokrasi

Demokrasi bukan hanya tentang pemerintahan yang efektif.
Demokrasi juga tentang representasi.

Ketika suatu partai memperoleh suara rakyat tetapi tidak mencapai parliamentary threshold, suara tersebut tetap sah sebagai suara pemilih. Namun suara partai tersebut tidak diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR.Maka muncul persoalan : Seberapa jauh penyederhanaan partai boleh dilakukan sebelum mulai mengurangi representasi politik rakyat?

Inilah yang kemudian menjadi salah satu persoalan konstitusional dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.MK menyatakan aturan 4% tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu jika diterapkan begitu saja untuk Pemilu 2029 dan berikutnya ; karena itu diperlukan perubahan dengan parameter konstitusional tertentu. (Mahkamah Konstitusi RI)

V. Pelajaran Dari Pemilu 2024

Pemilu 2024 memberikan contoh nyata bagaimana threshold bekerja.
KPU menetapkan secara khusus partai politik yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas suara nasional untuk penentuan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024. (JDIH KPU)

Dengan demikian, Pemilu 2024 dapat menjadi laboratorium empiris untuk mengevaluasi:Berapa banyak suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR ;
01. Bagaimana distribusi suara partai-partai yang berada di bawah threshold;
02. Apakah 4% benar-benar menghasilkan penyederhanaan yang signifikan;
03. Bagaimana hubungan antara jumlah partai di DPR dengan efektivitas pemerintahan;
04. Dan apakah sistem tersebut sudah mencerminkan prinsip proporsionalitas serta kedaulatan rakyat.


Ini penting.
Sebab desain Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya dibangun berdasarkan perdebatan politik.Ia seharusnya juga menggunakan data Pemilu 2024 sebagai bahan evaluasi.

VI. Partai Besar Dan Partai Kecil: Dimana Letak Persoalannya?

Threshold menciptakan lingkungan politik yang berbeda bagi partai besar dan partai kecil.
PARTAI BESAR
Partai yang mempunyai basis suara nasional relatif luas memiliki modal lebih besar untuk melewati threshold.

PARTAI KECIL
Partai dengan dukungan tersebar atau basis pemilih yang lebih terbatas menghadapi persoalan berbeda.

Misalnya :
Partai A mendapatkan 3,9% suara nasional.
Partai B mendapatkan 4,1%.
Selisihnya hanya:0,2%.

Tetapi konsekuensi politiknya dapat sangat berbeda.

Partai B masuk ke proses penentuan kursi DPR.
Partai A tidak.

Dengan demikian : 
Perbedaan kecil dalam persentase suara dapat menghasilkan perbedaan besar dalam representasi politik.
Inilah salah satu alasan mengapa desain threshold harus dipikirkan secara hati-hati.

VII. Partai Baru Menghadapi Persoalan Yang Lebih Besar

Partai baru tidak hanya harus memperkenalkan dirinya kepada publik.
Ia harus membangun : 
Ideologi
↓
Platform
↓
Organisasi
↓
Struktur Nasional
↓
Kader
↓
Tokoh
↓
Basis Pemilih
↓
Jaringan Saksi
↓
Komunikasi Politik
↓
Kepercayaan Publik
↓
Suara Nasional

Dan kemudian masih harus menghadapi : Parliamentary Threshold.
Artinya, partai baru tidak cukup hanya menjadi populer di satu atau beberapa daerah.

Untuk mendapatkan kursi DPR melalui sistem threshold nasional, partai harus membangun dukungan yang cukup secara nasional. Di sinilah muncul persoalan menarik : 

Apakah sistem nasional harus menuntut partai baru mempunyai dukungan yang merata secara nasional, ataukah keberhasilan politik di daerah tertentu juga harus lebih mudah diterjemahkan menjadi representasi di DPR?

Ini merupakan salah satu pertanyaan desain pemilu yang layak dibahas menuju 2029.

VIII. Suara Rakyat :
Apakah Semuanya Terkonversi Menjadi Kekuasaan?

Inilah jantung persoalan political threshold.

Dalam teori demokrasi :1 orang = 1 suara.
Tetapi dalam proses konversi suara menjadi kursi : T
idak setiap suara menghasilkan representasi kursi DPR.

Bukan berarti sistem tersebut otomatis tidak demokratis.
Tetapi ada persoalan proporsionalitas yang harus terus dievaluasi.

Maka pertanyaannya bukan sekadar : "Apakah threshold diperlukan?"
Tetapi : "Berapa tingkat threshold yang masih dapat dibenarkan untuk mencapai penyederhanaan partai tanpa mengurangi prinsip representasi secara berlebihan?"

Dan bahkan pertanyaan tersebut belum cukup.Masih ada pertanyaan berikutnya : 
"Apakah threshold harus menjadi satu-satunya instrumen penyederhanaan partai?"

IX. Jangan Jadikan Threshold Sebagai Satu-Satunya Alat Penyederhanaan Partai

Ini salah satu gagasan yang penting untuk Pemilu 2029.
Penyederhanaan partai sebenarnya dapat dilakukan melalui berbagai instrumen.

Misalnya : 
1. Persyaratan pembentukan partai
Partai harus memiliki struktur dan basis keanggotaan yang benar-benar nyata.

2. Demokratisasi internal partai
Partai tidak hanya menjadi kendaraan elite.

3. Kaderisasi
Partai harus menghasilkan kader yang memiliki kapasitas politik dan pemerintahan.

4. Transparansi pendanaan
Masyarakat dapat mengetahui dari mana sumber pembiayaan partai.

5. Akuntabilitas
Partai harus mempertanggungjawabkan program dan penggunaan sumber daya politiknya.

6. Pendidikan politik
Partai tidak hanya hadir menjelang pemilu.

7. Pelembagaan partai
Partai dibangun sebagai institusi, bukan sekadar kendaraan seorang tokoh.

Dengan pendekatan tersebut, penyederhanaan partai tidak harus dilakukan hanya dengan : 
"Menaikkan pagar threshold." Tetapi juga dengan : "Meningkatkan kualitas partai."

X. Presiden Tanpa Presidential Threshold : Paradigma Baru 2029

Perubahan besar lainnya adalah hilangnya presidential threshold model lama.
Pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Mahkamah Konstitusi RI)

Konsekuensinya, desain pencalonan Presiden untuk pemilu berikutnya harus disusun dalam kerangka baru.
MK dalam laporan tahunannya menjelaskan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa terikat persentase ambang batas sebagaimana Pasal 222. (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Ini membuka pertanyaan besar : 
Apakah Pemilu 2029 akan menghasilkan kompetisi kepresidenan yang lebih terbuka?

Jawabannya belum dapat dipastikan karena desain teknis dan regulasinya masih merupakan bagian dari proses pembentukan hukum. Yang jelas : formula 20% kursi DPR atau 25% suara nasional sebagai presidential threshold sudah tidak berlaku.

XI. Dari "Partai Pengusung" Menuju "Partai Pembawa Gagasan"

Perubahan tersebut seharusnya mendorong partai politik untuk berpikir lebih jauh.Selama sistem lama berlaku, salah satu kalkulasi politik utama adalah : "Berapa kursi yang kita miliki?"

Ke depan, pertanyaan politik yang lebih substantif dapat diarahkan kepada : 
"Apa gagasan yang kita tawarkan kepada rakyat?"

Karena ketika pintu pencalonan Presiden tidak lagi ditentukan oleh angka persentase kursi atau suara sebagaimana Pasal 222, maka kualitas platform, kader, organisasi, dan kemampuan membangun dukungan publik menjadi bagian yang semakin penting dalam kompetisi politik.

XII. Threshold Dan Koalisi

Threshold juga mempunyai hubungan erat dengan koalisi.
Dalam sistem dengan ambang batas tertentu, partai-partai kecil dapat terdorong melakukan : 
Koalisi, Penggabungan, Aliansi atau bahkan Merger.

Namun ada dua bentuk koalisi yang perlu dibedakan.
Koalisi elektoral
Dibangun terutama untuk menghadapi pemilu.

Koalisi programatik
Dibangun karena adanya kesamaan visi dan agenda pemerintahan.

Keduanya tidak selalu sama.
Karena itu, salah satu tantangan demokrasi Indonesia ke depan adalah : 
Bagaimana mendorong koalisi berbasis program, bukan hanya berbasis pembagian kekuasaan?
Ini merupakan pertanyaan penting bagi desain partai politik masa depan.

XIII. Lalu Bagaimana Desain Politik 2029 Seharusnya Dibaca?

Bukan dengan mencari angka threshold yang dianggap "paling bagus".
Tetapi dengan menguji beberapa prinsip.

PRINSIP 1
Kedaulatan rakyat harus tetap menjadi dasar.

PRINSIP 2
Representasi politik harus tetap proporsional.

PRINSIP 3
Parlemen tidak boleh terlalu terfragmentasi sehingga sulit bekerja.

PRINSIP 4
Partai politik harus benar-benar menjadi institusi demokrasi.

PRINSIP 5
Partai baru tetap mempunyai ruang untuk tumbuh.

PRINSIP 6
Suara rakyat tidak boleh kehilangan makna politik secara berlebihan.

PRINSIP 7
Penyederhanaan partai harus dilakukan dengan memperbaiki kualitas partai, bukan hanya memperbesar pagar masuk parlemen.

XIV. Sebuah Model Pemikiran Untuk Pemilu 2029

Jika kita ingin membuat blueprint, saya kira kerangkanya dapat dibuat seperti ini : 
RAKYAT
↓
SUARA
↓
PARTAI POLITIK
↓
KOMPETISI
↓
REPRESENTASI
↓
PARLEMEN
↓
PEMERINTAHAN

Dengan satu prinsip besar : 
Semakin kecil jarak antara suara rakyat dan kebijakan negara, semakin kuat hubungan demokrasi dengan kedaulatan rakyat.

Maka threshold harus dipandang sebagai alat, bukan tujuan.
Tujuannya adalah : 
01. Demokrasi Yang Representatif
02. Pemerintahan Yang Efektif
03. Partai Politik Yang Sehat
04. Parlemen Yang Bekerja
05. Dan kedaulatan rakyat yang benar-benar memiliki konsekuensi politik.

XV. Menuju Blueprint Partai Politik Masa Depan Indonesia

Dari seluruh persoalan tersebut, saya kira ada satu gagasan yang layak menjadi bagian dari Blueprint Partai Politik Masa Depan Indonesia : 
PARTAI POLITIK TIDAK BOLEH HANYA DIRANCANG UNTUK MENANG PEMILU.

Partai harus dirancang untuk : 
MENDIDIK RAKYAT
↓
MENCETAK KADER
↓
MENAWARKAN GAGASAN
↓
MENGHIMPUN ASPIRASI
↓
MENGKONVERSI ASPIRASI MENJADI KEBIJAKAN
↓
MENGAWASI KEKUASAAN
↓
DAN MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEKUASAAN KEPADA RAKYAT.

Dengan perspektif tersebut, perdebatan political threshold menjadi jauh lebih besar daripada sekadar:4% atau 3% atau 2%.
Yang sedang kita bicarakan sebenarnya adalah : "Seperti apa demokrasi Indonesia yang ingin kita bangun?"

P . E . N . U . T . U . P

Political threshold adalah pagar.

Pagar diperlukan untuk mengatur sebuah sistem.
Tetapi pagar juga harus ditempatkan secara proporsional.
Jika terlalu rendah, sistem dapat mengalami fragmentasi.
Jika terlalu tinggi, sebagian suara rakyat dapat semakin sulit diterjemahkan menjadi representasi di parlemen.

Karena itu, menjelang Pemilu 2029, pertanyaan yang lebih mendasar bukan :
"Berapa angka threshold yang paling tepat?" 
Melainkan : 
"Bagaimana membangun sistem pemilu yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemerintahan, penyederhanaan sistem kepartaian, dan kedaulatan rakyat?"

Sebab pada akhirnya : 
PARTAI BOLEH BERBEDA.
GAGASAN BOLEH BERAGAM.
PILIHAN RAKYAT HARUS DIHORMATI.

Dan demokrasi seharusnya tidak hanya menghasilkan siapa yang berkuasa, tetapi juga memastikan bahwa suara rakyat memiliki jalan yang jelas menuju kebijakan negara.Inilah tantangan Political Threshold Indonesia menuju Pemilu 2029.

whonesiasikoji
whonesiasikoji
Articles: 78

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *