Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482
Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482


Oleh : Wahono, S.Pd – Aktifis & Wakil Ketua II DPW Partai Perindo Jawa Tengah
Ada sebuah pertanyaan sederhana yang layak kita renungkan bersama :
Mengapa negara begitu besar membantu masyarakat ketika membeli kebutuhan, tetapi belum selalu cukup kuat melindungi masyarakat ketika menjual hasil produksinya?
Pertanyaan ini membawa kita pada satu persoalan besar dalam tata kelola ekonomi Indonesia : SUBSIDI.
Selama ini, subsidi energi menjadi salah satu instrumen penting negara untuk menjaga daya beli masyarakat.
BBM dijaga agar terjangkau.
Listrik disubsidi.
LPG 3 kilogram disubsidi.
Semua dilakukan karena negara ingin hadir di tengah kehidupan rakyat. Itu penting.
Tetapi ada persoalan lain yang tidak kalah penting.
Bagaimana dengan rakyat yang menghasilkan pangan?
Bagaimana dengan petani ketika panen raya tiba dan harga gabah jatuh?
Bagaimana dengan petani jagung ketika produksi melimpah tetapi harga di tingkat petani tertekan?
Bagaimana dengan nelayan ketika hasil tangkapan melimpah pada saat yang sama dan harga ikan justru turun?
Di sinilah kita perlu mulai memikirkan kembali orientasi subsidi negara.
Selama ini kita terbiasa memahami subsidi sebagai cara negara membuat harga barang tertentu menjadi lebih murah.
Masyarakat membeli BBM dengan harga yang lebih rendah daripada harga keekonomiannya.
Masyarakat membeli LPG 3 kilogram dengan harga yang mendapat dukungan pemerintah.
Sebagian masyarakat memperoleh listrik dengan tarif yang disubsidi.
Semua itu memiliki tujuan sosial dan ekonomi.
Namun subsidi juga menggunakan uang negara.
Artinya, setiap rupiah subsidi harus menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Karena itu pertanyaannya tidak cukup hanya : "Berapa besar subsidi yang diberikan?"
Tetapi juga : "Siapa yang menikmati subsidi tersebut?"
Dan lebih jauh : "Apakah uang negara tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan?"
Mari kita lihat kehidupan masyarakat sederhana.
Seorang petani membutuhkan BBM untuk mengolah lahan, mengangkut hasil panen, dan menjalankan aktivitas produksinya.
Tetapi setelah berbulan-bulan bekerja, ketika panen tiba, persoalan baru muncul : HARGA.
Ketika panen raya, produksi meningkat secara bersamaan. Pasokan melimpah.
Jika daya serap pasar tidak meningkat dengan cepat, harga di tingkat petani dapat tertekan.
Maka muncul sebuah ironi :
Petani berhasil meningkatkan produksi, tetapi justru menghadapi risiko kehilangan pendapatan ketika panen melimpah.
Bukankah ini persoalan yang harus kita pikirkan bersama?
Sebab negara membutuhkan produksi pangan.
Tetapi petani membutuhkan harga yang layak agar mau terus berproduksi.
Kita tidak perlu berpikir bahwa gagasan perlindungan harga hasil panen merupakan sesuatu yang sama sekali baru.
Pada Januari 2025, pemerintah menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen di tingkat petani menjadi Rp. 6.500 per kilogram dan menugaskan Bulog untuk menyerap hasil produksi petani pada masa panen raya. (Pustaka Badan Pangan)
Bahkan pada 2025 pemerintah menargetkan Bulog menyerap setara 3 juta ton beras untuk Cadangan Beras Pemerintah. (Badan Pangan)
Ini menunjukkan satu hal penting :
NEGARA BISA HADIR SEBAGAI PEMBELI PENYANGGA.
Artinya, ketika pasar tidak mampu menyerap produksi petani dengan harga yang layak, negara dapat menggunakan instrumen kebijakan untuk membantu menjaga keseimbangan harga.
Dan hasilnya patut dipelajari.
Menurut Badan Pangan Nasional, sepanjang 2025 rata-rata harga gabah kering panen nasional tidak turun di bawah HPP Rp. 6.500/kg ; pada masa panen raya Maret dan April, rata-ratanya masing-masing sekitar Rp. 6.586 dan Rp. 6.549/kg. (Badan Pangan)
Terlepas dari berbagai perdebatan mengenai efektivitas dan biaya kebijakan tersebut, kita memperoleh sebuah pelajaran penting : Kebijakan harga dapat digunakan negara untuk memberikan perlindungan kepada produsen pangan.
Di sinilah gagasan ini menjadi menarik.
Bagaimana jika filosofi perlindungan tersebut tidak hanya diterapkan pada beras?
Bagaimana jika dikembangkan untuk berbagai komoditas strategis yang menyangkut kehidupan jutaan petani dan nelayan?
Misalnya : Padi. Jagung. Kedelai. Bawang. Cabai. Gula. Komoditas hortikultura tertentu. Dan komoditas perikanan. Tentu tidak berarti seluruh hasil pertanian dan perikanan harus dibeli pemerintah.
Justru sebaliknya. Negara dapat membangun mekanisme harga perlindungan dan sistem penyerapan yang hanya bekerja ketika harga jatuh melewati batas tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dengan demikian, pasar tetap berjalan.Tetapi petani dan nelayan tidak sepenuhnya dibiarkan sendirian menghadapi risiko harga.
Inilah perubahan cara berpikir yang perlu kita diskusikan.
Selama ini kita banyak menggunakan anggaran untuk : membuat harga yang dibayar konsumen lebih murah.
Ke depan, sebagian dukungan fiskal juga dapat diarahkan untuk : membuat pendapatan produsen rakyat lebih terlindungi. Bukan berarti subsidi energi harus dihapus. Bukan pula berarti harga BBM harus langsung dinaikkan.
Tetapi kita dapat bertanya : Apakah komposisi dukungan negara sudah menghasilkan manfaat yang paling besar bagi masyarakat?
Jika ada ruang untuk melakukan efisiensi subsidi yang kurang tepat sasaran, sebagian ruang fiskal tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperkuat : perlindungan harga hasil panen, penyerapan hasil produksi, gudang dan cold storage, pengolahan pascapanen, distribusi,dan akses pasar.
Dengan begitu, subsidi tidak berhenti pada konsumsi.Ia bergerak menuju produktivitas dan kesejahteraan.
Ini mungkin kalimat yang sederhana. Tetapi penting.
Petani sering mendapatkan perhatian ketika hendak menanam : Pupuk, Benih, Irigasi, Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian), dan berbagai program produksi lainnya.
Tetapi persoalan terbesar justru dapat muncul ketika : PANEN TIBA.
Petani tidak makan pupuk.
Petani tidak mendapatkan penghasilan dari banyaknya benih yang ditanam.
Petani mendapatkan penghasilan dari :
HASIL PANEN YANG TERJUAL DENGAN HARGA LAYAK.
Karena itu, kebijakan pertanian seharusnya tidak berhenti pada :
"Bagaimana meningkatkan produksi?"
Tetapi harus dilanjutkan dengan :
"Bagaimana memastikan produksi tersebut memberikan pendapatan yang layak bagi petani?"
Persoalan yang sama terjadi di laut.
Nelayan menghadapi biaya operasional yang tidak kecil. BBM, es, perawatan kapal, tenaga kerja, dan logistik semuanya membutuhkan biaya.
Setelah melaut, nelayan membawa ikan ke darat.
Tetapi jika pada hari yang sama banyak nelayan mendapatkan hasil tangkapan melimpah, maka hukum pasar berlaku : pasokan meningkat → harga dapat turun.
Dalam kondisi seperti itu, nelayan bisa berada dalam posisi yang sulit.
Sudah mengeluarkan biaya untuk melaut.
Sudah bekerja berhari-hari.
Sudah mendapatkan hasil tangkapan.
Tetapi harga jual justru rendah.
Maka kebijakan untuk nelayan tidak cukup hanya berbicara tentang BBM bersubsidi.
Kita juga perlu berbicara tentang : harga ikan, tempat pelelangan, cold storage, rantai distribusi, industri pengolahan, dan akses pasar.
Dengan demikian, hasil tangkapan tidak harus dijual semuanya pada hari itu juga ketika harga sedang jatuh.
Ini penting untuk dipahami.
Gagasan "subsidi hasil panen" jangan diterjemahkan secara sederhana sebagai : "Pemerintah harus membeli semua hasil panen petani dan ikan nelayan." Bukan itu.
Yang diperlukan adalah mekanisme perlindungan harga.
Misalnya pemerintah menetapkan harga referensi atau harga pembelian tertentu berdasarkan kajian biaya produksi, kondisi pasar, kualitas produk, dan tujuan ketahanan pangan.
Jika harga pasar berada dalam kondisi normal : pasar bekerja.
Jika harga jatuh secara ekstrem : mekanisme perlindungan aktif.
Negara dapat melakukan penyerapan, penyimpanan, pengolahan, atau memberikan dukungan sesuai desain kebijakan. Dengan cara ini, negara berfungsi sebagai : JARING PENGAMAN PASAR. Bukan menggantikan pasar.
Di sinilah kita dapat melihat sebuah paradigma baru.
Selama ini : Subsidi energi → menjaga harga energi → menjaga daya beli.
Ke depan : Subsidi energi yang lebih tepat sasaran + perlindungan produksi → menjaga daya beli sekaligus menjaga pendapatan produsen.
Dengan kata lain : KONSUMEN DILINDUNGI. PRODUSEN JUGA DILINDUNGI.
Ini jauh lebih seimbang.
Sebab ekonomi nasional tidak mungkin hanya dibangun dari sisi konsumsi.
Indonesia juga membutuhkan :
Petani Yang Tetap Mau Bertani,Nelayan Yang Tetap Mau Melaut,Peternak Yang Tetap Mau Beternak, dan produsen pangan yang mampu hidup layak dari pekerjaannya.
Ini mungkin inti dari seluruh gagasan.
Kita perlu mulai melihat subsidi sebagai : INVESTASI SOSIAL DAN EKONOMI.
Jika negara mengeluarkan uang untuk energi, manfaatnya adalah menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
Jika negara mengeluarkan uang untuk melindungi harga hasil panen, manfaatnya dapat berupa :
01. Pendapatan Petani Yang Lebih Stabil,
02. Produksi Pangan Yang Berkelanjutan,
03. Ketahanan Pangan Yang Lebih Kuat,
04. Lapangan Kerja Di Desa,
05. Dan Berkurangnya Ketergantungan Pada Impor.
Jika negara memperkuat rantai dingin dan pasar ikan, manfaatnya dapat berupa :
01. Pendapatan Nelayan Yang Lebih Baik,
02. Ikan Tidak Terbuang Karena Harga Jatuh,
03. Industri Pengolahan Berkembang, dan
04. Nilai Tambah Tinggal Di Dalam Negeri.
Maka uang negara tidak hanya digunakan untuk membuat rakyat membeli lebih murah.
Tetapi juga membantu rakyat menghasilkan lebih bernilai.
Gagasan ini tidak boleh menjadi alasan untuk membagi-bagikan uang negara tanpa perhitungan.
Ada beberapa syarat yang mutlak diperlukan.
Pertama — DATA
Negara harus mengetahui siapa petaninya, siapa nelayannya, apa yang diproduksi, berapa produksinya, dan di mana produksinya.
Kedua — HARGA YANG RASIONAL
Harga perlindungan tidak boleh ditetapkan secara sembarangan.Harus mempertimbangkan biaya produksi, produktivitas, kualitas, pasar, dan daya beli masyarakat.
Ketiga — PENYERAPAN
Harga perlindungan tidak akan berarti jika tidak ada lembaga atau mekanisme yang benar-benar mampu menyerap hasil produksi.
Keempat — GUDANG DAN COLD STORAGE
Negara tidak mungkin menyerap produksi tanpa memiliki kemampuan menyimpan, mengolah, dan mendistribusikannya.
Kelima — PENGAWASAN
Jangan sampai subsidi yang seharusnya dinikmati petani dan nelayan justru lebih banyak dinikmati tengkulak, spekulan, atau pihak lain yang tidak menjadi sasaran.
Keenam — TRANSPARANSI
Masyarakat harus dapat mengetahui :
berapa anggarannya,berapa volume yang diserap,siapa penerimanya,dan berapa manfaat yang dihasilkan.
Ada satu prinsip yang juga harus kita pegang.
Jika suatu saat negara melakukan reformasi subsidi energi, pengalihan anggaran tidak boleh dilakukan secara otomatis satu banding satu.
Mengurangi subsidi BBM sebesar Rp.10 triliun, misalnya, tidak otomatis berarti tersedia Rp. 10 triliun untuk subsidi hasil panen. Ada konsekuensi terhadap harga energi, inflasi, transportasi, industri, dan daya beli.Karena itu, perubahan harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan berdasarkan data.
Tujuannya bukan :
Memindahkan Masalah Dari Konsumen Kepada Produsen.
Tujuannya adalah :
Menciptakan Sistem Perlindungan Yang Lebih Adil Dan Lebih Produktif.
Mungkin inilah paradigma yang sebenarnya ingin kita bangun.
Kita tidak harus mengejar semua harga menjadi murah.
Sebab harga yang terlalu murah juga dapat menghancurkan produsen.
Petani membutuhkan harga jual yang layak.
Nelayan membutuhkan harga ikan yang layak.
Konsumen membutuhkan harga pangan yang terjangkau.
Negara harus mencari titik keseimbangan di antara semuanya.
PETANI UNTUNG.
NELAYAN UNTUNG.
KONSUMEN TETAP MAMPU MEMBELI.
NEGARA TETAP MAMPU MEMBIAYAI.
Itulah ekonomi yang sehat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan subsidi bukanlah berapa triliun rupiah yang telah dikeluarkan.
Ukuran keberhasilannya adalah :
01. Apa yang berubah setelah uang negara dibelanjakan?
02. Apakah petani menjadi lebih sejahtera?
03. Apakah nelayan memperoleh pendapatan yang lebih baik?
04. Apakah pangan nasional semakin kuat?
05. Apakah ketergantungan impor berkurang?
06. Apakah konsumen tetap mampu membeli?
07. Apakah APBN semakin sehat?
Jika jawabannya ya, maka subsidi telah menjalankan fungsi pembangunan.
Mungkin sudah saatnya kita membuka diskusi yang lebih luas :
REFORMASI SUBSIDI INDONESIA.
Bukan dengan pertanyaan : "Subsidi BBM harus dihapus atau tidak?"
Tetapi : "Bagaimana uang negara digunakan untuk menghasilkan perlindungan sosial sekaligus memperkuat produktivitas rakyat?"
Dari sana kita dapat membangun sebuah konsep :
01. Subsidi Energi Yang Tepat Sasaran.
02. Subsidi Produksi Yang Produktif.
03. Perlindungan Harga Hasil Panen.
04. Penyerapan Produksi Rakyat.
05. Dan Penguatan Rantai Nilai Pangan.
Dengan demikian, negara bukan hanya hadir ketika rakyat hendak membeli.
Negara juga hadir ketika rakyat hendak menjual hasil kerja kerasnya.
Petani tidak membutuhkan belas kasihan.
Nelayan juga tidak membutuhkan belas kasihan.
Mereka membutuhkan sistem ekonomi yang adil.
Mereka membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka bekerja keras menghasilkan pangan untuk bangsa, hasil kerja mereka tidak dihargai terlalu rendah.
Karena itu, mungkin sudah waktunya kita menggeser cara pandang :
01. Dari subsidi konsumsi menuju perlindungan produksi.
02. Dari sekadar BBM murah menuju pendapatan rakyat yang lebih layak.
03. Dari sekadar menjaga harga barang menuju menjaga keseimbangan antara produsen dan konsumen.
Dan pada akhirnya :
DARI UANG NEGARA YANG HANYA MEMBUAT RAKYAT MAMPU MEMBELI, MENJADI UANG NEGARA YANG JUGA MEMBUAT RAKYAT MAMPU MEMPRODUKSI, MENJUAL, DAN HIDUP SEJAHTERA.
Sebab negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu membuat rakyat membeli dengan harga murah.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat rakyatnya produktif, memperoleh harga yang layak dari hasil kerjanya, dan hidup sejahtera dari pekerjaannya sendiri.