Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482
Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482


Oleh : Wahono – Aktifis & Ketua II DPW Partai Perindo Jawa Tengah
Kita sudah membicarakan angka :4%. Kemudian kita turunkan menjadi : 3%. Lalu : 2%.
Sekarang mari kita mengambil langkah yang lebih berani secara intelektual.
Bukan untuk mengatakan bahwa 0% adalah angka yang harus dipilih.
Tetapi untuk mengajukan sebuah pertanyaan :
Apa yang sebenarnya terjadi jika tidak ada parliamentary threshold sama sekali?
Pertanyaan ini penting karena dapat membantu kita memahami fungsi threshold secara lebih mendasar.
Sebab jika tanpa threshold seluruh partai peserta pemilu dapat masuk ke proses penentuan kursi DPR, maka kita dapat melihat dengan lebih jelas :
Apa yang sebenarnya disaring oleh threshold,mengapa penyaringan itu diperlukan,danapa konsekuensi jika penyaringan tersebut dihilangkan.
Inilah eksperimen pemikiran kita menuju Pemilu 2029.
Saat ini, angka 4% tidak dapat begitu saja dianggap sebagai angka final Pemilu 2029.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas 4% tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan MK. (JDIH KPU)
MK juga menegaskan bahwa perubahan tersebut harus :
01. Menjaga Proporsionalitas Sistem Pemilu;
02. Meminimalkan Suara Yang Tidak Dapat Dikonversi Menjadi Kursi;
03. Tetap Mendorong Penyederhanaan Partai;
04. Selesai Sebelum Tahapan Pemilu 2029;
05. Serta Melibatkan Partisipasi Publik Yang Bermakna, Termasuk Partai Yang Tidak Memiliki Kursi Dpr. (Mahkamah Konstitusi Ri)
Sampai Maret 2026, MK menyatakan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang. (Mahkamah Konstitusi RI)
Bahkan pada 22 September 2026, Ketua DPR menyatakan wacana parliamentary threshold 5% masih berupa pembicaraan dan belum menjadi keputusan resmi. (JDIH DPR)
Artinya : Pertarungan desain parliamentary threshold Pemilu 2029 masih terbuka.
Dan justru karena itulah kita perlu membicarakannya secara lebih mendasar.
Dalam model 0%, tidak ada batas minimal suara nasional untuk mengikutkan partai peserta pemilu dalam proses penentuan kursi DPR.
Artinya :
Partai peserta pemilu
↓
Berapa pun suara yang diperoleh
↓
Tetap masuk dalam proses alokasi kursi
Tentu saja ini tidak berarti setiap partai otomatis mendapatkan kursi.
Karena tetap ada :
01. Jumlah kursi DPR yang terbatas,Daerah pemilihan,
02. Metode konversi suara menjadi kursi,
03. danSyarat-syarat elektoral lainnya.
Yang berubah adalah :
Tidak ada lagi penyaringan nasional berupa persentase minimal suara sebelum proses alokasi kursi.
Inilah sisi paling menarik.Dalam sistem threshold 4%, sebuah partai harus melewati batas nasional tertentu agar diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Dalam threshold 0% :
Tidak ada suara partai yang tersingkir karena gagal melewati ambang batas nasional tersebut.
Namun ini perlu dipahami dengan hati-hati.
Tidak adanya threshold bukan berarti semua suara pasti menghasilkan kursi.
Suara tetap harus dikonversikan melalui sistem pemilu dan daerah pemilihan.
Jadi : Threshold 0% Tidak sama dengan ; Semua suara pasti menjadi kursi.
Yang benar : Threshold 0% = Tidak ada penyaringan nasional berdasarkan persentase minimum sebelum alokasi kursi.
Ini perbedaan yang sangat penting.
Di sinilah threshold 0% menjadi sangat menarik.
Bayangkan sebuah partai memperoleh : 0,8% suara nasional.
Dengan threshold 4% : → tidak memenuhi threshold nasional.
Dengan threshold 2% : → tidak memenuhi threshold nasional.
Dengan threshold 0% : → tidak tersaring oleh threshold nasional.
Tetapi apakah otomatis memperoleh kursi? Belum tentu.
Karena suara tersebut tetap harus cukup dalam konteks daerah pemilihan tempat suara itu diperoleh.
Maka muncul sebuah konsep penting :
Kekuatan nasional tidak selalu sama dengan kekuatan elektoral lokal.
Misalnya ada Partai A. Suara nasionalnya hanya : 1,5%.
Tetapi suara tersebut terkonsentrasi sangat kuat di beberapa daerah.
Secara nasional partai itu kecil.
Tetapi secara lokal partai tersebut memiliki basis yang nyata.
Dalam sistem tanpa threshold nasional, secara teori basis lokal tersebut mempunyai kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi jika memenuhi aturan alokasi kursi di dapil.
Di sinilah muncul pertanyaan demokratis :
Apakah suara yang terkonsentrasi di suatu daerah harus kehilangan kesempatan representasi hanya karena persentasenya kecil secara nasional?
Pertanyaan ini tidak memiliki jawaban tunggal.
Tetapi sangat layak menjadi bagian dari desain Pemilu 2029.
Bayangkan ada : 20 partai - yang semuanya memperoleh kursi DPR.
Kemudian : 25 partai. Kemudian : 30 partai.
Apa yang terjadi?
DPR akan menjadi lebih plural.
Lebih banyak kelompok politik mempunyai representasi.
Tetapi konsekuensinya juga mungkin muncul :
Lebih banyak fraksi,lebih banyak negosiasi,koalisi lebih kompleks, dan Proses pengambilan keputusan dapat menjadi lebih rumit. Ini adalah sisi lain dari threshold 0%.
Sering kali : Banyak partai = Parlemen tidak efektif.
Padahal tidak otomatis demikian.
Efektivitas parlemen juga bergantung pada :
01. Aturan Internal DPR;
02. Disiplin Fraksi;
03. Sistem Komisi;
04. Pola Koalisi;
05. Budaya Kompromi;
06. Kesamaan Program;
07. Kualitas Kepemimpinan;
08. Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Karena itu :
Jumlah partai adalah salah satu variabel, bukan satu-satunya variabel.
Jika threshold 0% dianggap terlalu terbuka, maka pertanyaannya :
Mengapa kita membutuhkan threshold?
Jawabannya bukan semata : "supaya partai sedikit."
Lebih tepat : Untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan sekaligus menjaga agar parlemen tetap dapat menjalankan fungsi representasi dan pemerintahan secara efektif.
Artinya, threshold mempunyai dua tujuan yang harus dijaga sekaligus : REPRESENTASI dan EFEKTIVITAS.
Masalahnya adalah : Keduanya harus diseimbangkan.
Mari kita bayangkan spektrum :
0% : Representasi sangat terbuka
↓
1% : Penyaringan sangat rendah
↓
2% : Penyaringan rendah
↓
3% : Penyaringan menengah
↓
4% : Penyaringan lebih tinggi
↓
5% : Penyaringan semakin tinggi
Semakin tinggi angka : semakin ketat pintu masuk ke proses alokasi kursi DPR.
Semakin rendah angka : semakin banyak partai yang berpotensi ikut dalam proses tersebut.
Tetapi angka tersebut bukan satu-satunya faktor.
Karena desain daerah pemilihan dan metode konversi suara juga sangat menentukan.
Ini bagian yang sangat penting.
Dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023, MK menyoroti bahwa parliamentary threshold mempunyai dampak langsung terhadap konversi suara menjadi kursi.
MK memberikan contoh historis :
01. Pemilu 2004 : sekitar 19,05 juta suara tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
02. Pemilu 2014 : sekitar 2,96 juta suara;
02. Pemilu 2019 : sekitar 13,60 juta suara atau sekitar 9,7% suara sah nasional. (Mahkamah Konstitusi RI)
Artinya :
Persoalan threshold bukan sekadar persoalan partai.
Ia menyangkut :
Berapa banyak suara rakyat yang berhasil diterjemahkan menjadi representasi politik.
Karena itu MK meminta perubahan threshold tetap memperhatikan proporsionalitas.
Threshold 0% dapat kita gunakan sebagai cermin untuk melihat :
Apa yang terjadi jika tujuan representasi didorong sedekat mungkin ke maksimum?
Jawabannya :
Kemungkinan lebih banyak partai memperoleh kesempatan masuk.
Lebih banyak variasi aspirasi dapat muncul.
Suara partai kecil tidak tersaring oleh batas nasional.
Tetapi :
Fragmentasi berpotensi meningkat.
Maka muncul persoalan baru :
Apakah Indonesia memiliki desain kelembagaan yang cukup kuat untuk mengelola parlemen yang lebih terfragmentasi?
Itulah pertanyaan sebenarnya.
Jangan hanya bertanya : "Apakah threshold perlu?"
Tanyakan : "Mengapa parlemen harus disederhanakan?"
Jika jawabannya :
Supaya pemerintahan efektif, maka kita harus mengukur : apakah jumlah partai memang penyebab utama ketidakefektifan pemerintahan?
Jika jawabannya :
Supaya koalisi lebih mudah, maka kita harus bertanya : apakah koalisi yang sedikit otomatis menghasilkan pemerintahan yang efektif?
Dan jika jawabannya :
Supaya sistem politik stabil, maka kita harus bertanya : stabil dalam pengertian apa?
Inilah yang sering hilang dalam perdebatan threshold.
Mungkin di sinilah Indonesia perlu menggeser cara berpikir.
Bukan : Bagaimana mengurangi jumlah partai?
Tetapi : Bagaimana meningkatkan kualitas partai?
Karena 5 partai yang buruk tetap dapat menghasilkan politik yang buruk.
Sebaliknya, 10 partai yang mempunyai :
01. Program jelas,
02. Kader berkualitas,
03. Demokrasi internal,
04. Transparansi, dan
05. Akuntabilitas
dapat membangun mekanisme kompetisi politik yang berbeda.
Jadi :
KUALITAS PARTAI LEBIH FUNDAMENTAL DARIPADA SEKADAR JUMLAH PARTAI.
Ini gagasan yang bisa menjadi salah satu fondasi Blueprint Partai Politik Masa Depan Indonesia.
Kita selama ini mengenal : Parliamentary Threshold - yaitu : Batas minimal suara.
Tetapi masyarakat sebenarnya membutuhkan : Political Quality Threshold - yaitu : Batas minimal kualitas politik yang diharapkan publik dari partai.
Bukan berupa angka administratif baru.
Tetapi berupa standar yang dapat dinilai masyarakat :
01. APA GAGASANNYA?
02. APA PROGRAMNYA?
03. SIAPA KADERNYA?
04. BAGAIMANA PROSES KADERISASINYA?
05. DARIMANA PENDANAANNYA?
06. SEBERAPA TRANSPARAN?
07. APA REKAM JEJAKNYA?
07. APA HASIL KERJANYA?
08. BAGAIMANA MEMPERTANGGUNGJAWABKAN JANJINYA?
Di sinilah demokrasi dapat bergerak :
Dari Demokrasi Angka menuju Demokrasi Kualitas.
Threshold 0% memberi ruang lebih besar secara matematis.
Tetapi partai baru tetap harus menghadapi :
01. Verifikasi Peserta Pemilu,
02. Kompetisi Dengan Partai Lama,
03. Persaingan Mendapatkan Suara,
04. Keterbatasan Sumber Daya,dan
05. Kepercayaan Publik.
Jadi tanpa threshold pun : Partai Baru Tidak Otomatis Mendapatkan Kursi.
Mereka tetap harus mendapatkan suara.
Bedanya :
Tidak Ada Satu Pagar Nasional Tambahan Yang Langsung Menyingkirkan Suara Mereka Dari Proses Alokasi Kursi DPR.
Kita bisa menggambarkannya begini.
MODEL THRESHOLD
Pintu 1 :
Partai harus melewati threshold nasional.
Pintu 2 :
Partai harus memperoleh dukungan cukup di dapil.
Pintu 3 :
Suara dikonversi menjadi kursi.
MODEL TANPA THRESHOLD NASIONAL
Pintu 1 :
Partai harus menjadi peserta pemilu.
Pintu 2 :
Partai harus memperoleh dukungan di dapil.
Pintu 3 :
Suara dikonversi menjadi kursi.
Artinya satu filter nasional dihilangkan.Tetapi kompetisi elektoral tetap ada.
Jika tidak ada threshold nasional, potensi masalahnya adalah : FRAGMENTASI.
Jika banyak partai memperoleh kursi dengan jumlah relatif kecil, maka DPR bisa mempunyai lebih banyak kelompok politik.
Konsekuensinya dapat berupa :
Koalisi lebih kompleks,negosiasi lebih banyak,proses pembentukan mayoritas lebih rumit.
Tetapi sekali lagi : ini adalah potensi, bukan kepastian.
Sistem politik dapat mengelola fragmentasi melalui desain kelembagaan.
Sebaliknya, jika threshold terlalu tinggi :
REPRESENTASI DAPAT MENJADI LEBIH TERBATAS.
Partai yang memperoleh dukungan signifikan tetapi berada di bawah threshold nasional tidak ikut dalam penentuan kursi DPR.
MK sendiri dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 menilai bahwa threshold 4% tidak dapat diberlakukan begitu saja untuk 2029 karena harus dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan meminimalkan suara yang tidak terkonversi. (Mahkamah Konstitusi RI)
Maka :
Threshold terlalu rendah - berisiko pada fragmentasi.
Threshold terlalu tinggi - berisiko pada disproporsionalitas.
Dan di antara keduanya terdapat : RUANG DESAIN.
Bukan mencari angka yang dianggap "menang".
Tetapi menemukan desain yang dapat dipertanggungjawabkan.
MK telah memberikan parameter bahwa perubahan harus mempertimbangkan :
Proporsionalitas Penyederhanaan Partai Keberlanjutan Sistem Partisipasi Publik Bermakna. (Mahkamah Konstitusi Ri)
Maka proses legislasi seharusnya menjawab secara terbuka :
01. Mengapa angkanya sekian?
02. Apa metode penghitungannya?
03. Berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi?
04. Berapa jumlah partai yang diperkirakan masuk?
05. Bagaimana dampaknya terhadap partai baru?
06. Bagaimana dampaknya terhadap representasi rakyat?
07. Bagaimana dampaknya terhadap efektivitas DPR?
Dari pembahasan 0%, 2%, 3%, 4%, bahkan wacana 5%, saya kira kita dapat merumuskan sebuah prinsip :
THRESHOLD HARUS MENJADI ALAT, BUKAN TUJUAN.
Tujuan akhirnya bukan : Sedikit partai.
Bukan pula : Banyak partai.
Tetapi :
01. PARTAI YANG REPRESENTATIF.
02. PARLEMEN YANG EFEKTIF.
03. PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL.
04. DAN SUARA RAKYAT YANG MEMPUNYAI JALAN MENUJU KEBIJAKAN.
Dari seluruh diskusi kita, saya menawarkan kerangka konseptual :
PILAR 1 — KEDAULATAN RAKYAT
Suara rakyat menjadi dasar legitimasi.
↓
PILAR 2 — REPRESENTASI
Sistem berusaha meminimalkan suara yang tidak terkonversi.
↓
PILAR 3 — PENYEDERHANAAN
Fragmentasi tetap dikelola.
↓
PILAR 4 — KUALITAS PARTAI
Partai tidak hanya mengejar suara, tetapi membangun institusi.
↓
PILAR 5 — KADERISASI
Partai menjadi sekolah kepemimpinan nasional.
↓
PILAR 6 — KOALISI PROGRAMATIK
Koalisi dibangun berdasarkan agenda, bukan sekadar pembagian kekuasaan.
↓
PILAR 7 — AKUNTABILITAS
Partai dan wakil rakyat bertanggung jawab kepada publik.
↓
PILAR 8 — EVALUASI BERKALA
Sistem pemilu dievaluasi berdasarkan data, bukan hanya kepentingan politik sesaat.
Jangan lupa : Presidential threshold lama juga sudah tidak berlaku.
Pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu mengenai ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK bahkan menegaskan bahwa persoalannya bukan sekadar angka 20% atau 25%; rezim presidential threshold dalam bentuk persentase tersebut, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. (Mahkamah Konstitusi RI)
Jadi menuju 2029 Indonesia sebenarnya sedang menghadapi : DUA DESAIN BESAR.
Pertama : Bagaimana menentukan hubungan suara → kursi DPR?
Kedua : Bagaimana menentukan mekanisme partai → calon Presiden?
Keduanya harus dipikirkan sebagai satu arsitektur demokrasi.
Bukan : PARTAI POLITIK UNTUK PEMILU.
Tetapi : PARTAI POLITIK UNTUK DEMOKRASI.
Artinya partai bekerja : sebelum pemilu, saat pemilu, dan setelah pemilu.
Partai tidak boleh hanya muncul : Ketika membutuhkan suara rakyat.
Partai harus hadir : Ketika rakyat membutuhkan representasi.
Maka eksperimen threshold 0% membawa kita pada sebuah kesimpulan penting :
Persoalan parliamentary threshold sebenarnya bukan persoalan tentang angka semata.
Ia adalah persoalan tentang :
01. SIAPA YANG BOLEH TERWAKILI,
02. BAGAIMANA SUARA DIKONVERSI,
03. SEBERAPA BANYAK SUARA YANG TIDAK TERWAKILI,
03. BERAPA BANYAK PARTAI YANG DAPAT BEKERJA BERSAMA,
Dan pada akhirnya :
SEPERTI APA DEMOKRASI INDONESIA YANG KITA INGINKAN.
Karena itu :
- 0% mengajarkan kita tentang representasi.
- 2% mengajarkan kita tentang keterbukaan.
- 3% mengajarkan kita tentang keseimbangan.
- 4% mengajarkan kita tentang penyaringan. Dan wacana ;
- 5% mengajarkan kita bahwa perdebatan ini masih hidup dan belum selesai.
Pada 22 September 2026, DPR sendiri masih menyatakan angka 5% sebagai wacana yang belum menjadi keputusan resmi. (JDIH DPR)
Maka pertanyaan terakhir bukan :
"Berapa persen threshold yang harus dipilih?"
Melainkan : "SISTEM POLITIK SEPERTI APA YANG INGIN KITA WARISKAN KEPADA INDONESIA?"
Sistem yang hanya menghitung suara? Atau sistem yang mampu :
01. MENGHARGAI SUARA,
02. MENGUBAHNYA MENJADI REPRESENTASI,
03. MENGUBAH REPRESENTASI MENJADI KEBIJAKAN,
04. DAN MEMASTIKAN KEKUASAAN TETAP KEMBALI BERTANGGUNG JAWAB KEPADA RAKYAT?
Itulah pertanyaan besar Political Threshold Indonesia menuju 2029.