AKSI AWH JILID I

Pakta Integritas Kurang dari 30%, Marwah Perjuangan di Pertaruhkan, Dan Pekerjaan Rumah Besar untuk Banjarnegara

Oleh : Wahono - Aktivis Banjarnegara

Aksi Selesai, Perjuangan Belum Usai

Aksi dan audiensi Aliansi Wargo Hutomo (AWH) bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banjarnegara yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026, telah selesai. Secara administratif, kegiatan tersebut menghasilkan sebuah pakta integritas yang memuat sejumlah komitmen untuk ditindaklanjuti.

Namun, ada satu hal yang patut menjadi bahan evaluasi bersama : Tuntutan yang tertuang dalam pakta integritas tersebut hanya mencakup sekitar 30% dari keseluruhan substansi yang sebelumnya telah dirancang oleh Tim Khusus AWH. Artinya, masih terdapat sekitar 70% tuntutan yang belum terakomodasi dalam hasil audiensi.

Meskipun demikian, aksi ini setidaknya berhasil menunjukkan eksistensi AWH sebagai wadah berhimpunnya berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap masa depan Banjarnegara. Tetapi, apakah keberhasilan menunjukkan eksistensi organisasi sudah cukup untuk disebut sebagai keberhasilan perjuangan? Tentu tidak.

Sebab, tujuan utama sebuah gerakan masyarakat bukan sekadar menunjukkan bahwa mereka mampu mengumpulkan massa, berorasi, dan bertemu dengan pejabat. Lebih dari itu, gerakan masyarakat harus mampu mendorong lahirnya solusi konkret atas berbagai persoalan publik.

Aksi boleh selesai. Audiensi boleh ditutup. Namun, pekerjaan rumah Banjarnegara masih sangat panjang.

Ketika Pintu Gedung Rakyat Justru Tertutup bagi Rakyat

Salah satu hal yang paling mengecewakan dalam pelaksanaan aksi dan audiensi AWH adalah cara DPRD menyambut kedatangan massa.

Sejak awal, AWH telah berkomitmen menjaga kondusivitas.
Kami datang bukan untuk membuat kerusuhan, bukan untuk merusak fasilitas publik, dan bukan pula untuk mengganggu jalannya pemerintahan.

Kami datang membawa aspirasi, menyampaikan kritik, dan menawarkan gagasan untuk perbaikan Banjarnegara.
Namun, dalam pelaksanaannya, sekitar 350 anggota AWH tidak diperkenankan memasuki halaman gedung DPRD.

Pintu gerbang tetap menjadi batas yang memisahkan massa dengan gedung tempat para wakil rakyat menjalankan tugasnya.
Hanya segelintir perwakilan AWH yang diperbolehkan masuk hingga ruang paripurna untuk mengikuti audiensi.

Secara pribadi, saya justru memilih tetap bersama massa yang tertahan di luar.
Kami duduk dan menunggu di trotoar jalan bersama anggota AWH lainnya.

Bagi saya, pilihan tersebut bukan sekadar persoalan tempat duduk.
Ada pesan yang lebih mendasar di baliknya.

Lahan dan gedung DPRD dibeli serta dibangun menggunakan uang rakyat.
Gedung itu merupakan fasilitas publik yang digunakan untuk menjalankan fungsi perwakilan rakyat.

Karena itu, ketika masyarakat datang secara tertib untuk menyampaikan aspirasi, semestinya ada ruang penerimaan yang mengedepankan penghormatan terhadap hak masyarakat dan prinsip keterbukaan.

Tentu, pengaturan keamanan dan kapasitas gedung tetap diperlukan.
Namun, pengaturan tersebut semestinya dilakukan secara proporsional, dengan komunikasi yang baik, bukan dengan menciptakan kesan bahwa masyarakat yang datang membawa aspirasi justru menjadi pihak yang harus dijauhkan.

Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Kami hanya ingin berteduh di halaman gedung dewan sembari menunggu proses audiensi, dengan tetap menjaga ketertiban dan menghormati mekanisme dialog.

Ketika gerbang justru tertutup rapat, wajar apabila muncul kekecewaan.
Bagi saya, cara penyambutan tersebut telah melukai marwah AWH sebagai organisasi yang datang membawa aspirasi masyarakat.

Gedung rakyat semestinya menjadi ruang bagi suara rakyat, bukan sekadar bangunan yang pintunya terbuka bagi mereka yang diundang.

Marwah Organisasi Bukan Perkara Sepele

Ada persoalan lain yang juga menjadi catatan pribadi saya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum AWH semestinya mencermati situasi ketika dua pendamping organisasi, yakni Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum, tidak terlihat berada di dalam ruang audiensi.

Menurut saya, situasi semacam itu patut menjadi bahan refleksi sebelum proses audiensi dilanjutkan.
Mengapa kedua pendamping tersebut tidak berada di dalam ruangan?

Apakah ada persoalan dalam mekanisme penerimaan, koordinasi, atau sikap organisasi terhadap perlakuan yang diterima massa?

Pertanyaan-pertanyaan itu semestinya dijawab terlebih dahulu melalui komunikasi internal yang baik.
Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus menunggu di luar.

Ini menyangkut konsistensi sikap, solidaritas, dan marwah organisasi.
Ketika ratusan anggota berada di luar gerbang, sementara sebagian kecil perwakilan melanjutkan dialog di dalam gedung, muncul pertanyaan mendasar :

Apakah proses audiensi tersebut masih mencerminkan aspirasi kolektif seluruh elemen yang datang?
Bagi saya, marwah organisasi tidak hanya ditentukan oleh keberanian menggelar aksi, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjaga komitmen perjuangan.

Diplomasi memang penting.
Audiensi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.

Namun, diplomasi tidak seharusnya membuat sebuah organisasi kehilangan kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi anggotanya sendiri. Kita harus mampu membedakan antara menjaga kondusivitas dan mengabaikan persoalan prinsip.

Pakta Integritas kurang dari 30% :
Kemajuan atau Justru Alarm Evaluasi?

Mari kita kembali pada substansi utama.
Dari keseluruhan tuntutan yang telah dirancang oleh Tim Khusus AWH, hanya sebagian yang masuk ke dalam pakta integritas.

Sementara itu, berbagai persoalan mendasar mengenai arah pembangunan, pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, pariwisata, lingkungan hidup, hingga masa depan olahraga Banjarnegara belum terakomodasi secara memadai.

Memang, ada beberapa poin yang berhasil masuk. Itu patut dicatat.
Namun, menjadikan keberhasilan memasukkan sebagian kecil tuntutan sebagai alasan untuk menyatakan perjuangan telah berhasil merupakan cara berpikir yang perlu dikritisi.

Bayangkan, sebuah gerakan masyarakat telah mengerahkan massa, menyampaikan orasi, mengeluarkan tenaga, waktu, dan pikiran, tetapi sebagian besar agenda strategis yang dirancang justru belum mendapatkan tempat dalam hasil audiensi.

Apakah kita akan berhenti hanya karena sudah ada beberapa poin yang ditandatangani? Bagi saya, tidak.
Jangan sampai energi masyarakat yang telah dihimpun melalui sebuah gerakan besar justru berakhir menjadi seremoni penandatanganan dokumen.

Pakta integritas seharusnya menjadi instrumen untuk mengawal perubahan, bukan sekadar bukti bahwa sebuah pertemuan pernah dilaksanakan. Lebih penting lagi, keberadaan pakta integritas harus diikuti kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pelaksanaannya, kapan targetnya harus dicapai, dan bagaimana masyarakat dapat mengawasinya.

Dokumen yang ditandatangani bukanlah garis akhir perjuangan. Ia adalah awal dari pembuktian komitmen.

Sepuluh Agenda Besar yang Seharusnya Menjadi Perhatian Banjarnegara

Substansi tuntutan AWH sesungguhnya tidak berhenti pada persoalan politik atau konflik kepentingan tertentu. Agenda yang dirancang menyentuh persoalan mendasar yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Berikut sepuluh kelompok persoalan yang menjadi perhatian AWH.

1. Positioning Banjarnegara : Mau Dibangun Menjadi Apa?

Pada usia 455 tahun, Banjarnegara semestinya memiliki arah pembangunan yang jelas dan mudah dipahami masyarakat.
Pertanyaan mendasarnya sederhana : Banjarnegara hendak dibangun menjadi kabupaten dengan karakter dan keunggulan apa?

Kita tidak cukup hanya mengulang slogan “Maju dan Sejahtera”.
Sebab, maju dan sejahtera bukanlah rumusan visi yang lengkap, melainkan hasil yang diharapkan dari pelaksanaan visi dan strategi pembangunan yang jelas.

Banjarnegara membutuhkan positioning daerah, identitas pembangunan, serta peta jalan yang mampu menyatukan kebijakan pemerintah, potensi ekonomi lokal, kebudayaan, dan harapan masyarakat.

Tanpa arah yang jelas, pembangunan berisiko berjalan sebagai kumpulan program tahunan tanpa keterkaitan yang kuat menuju tujuan jangka panjang.

2. Pendidikan : Hak Masyarakat, Bukan Beban Tambahan

AWH menyoroti perlunya pemerataan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar bantuan pendidikan dapat menjangkau masyarakat yang berhak secara adil.

Kami juga mempertanyakan semakin maraknya pungutan atau iuran pendidikan di sekolah, termasuk kegiatan wisuda atau wisudanisasi di jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, yang perlu dievaluasi dari sisi urgensi, manfaat, dan beban biayanya bagi orang tua.

Jangan sampai kegiatan seremonial yang tidak esensial justru menambah beban keluarga.
Selain itu, pendidikan tidak boleh terjebak pada kebanggaan terhadap kemampuan menghafal semata.

Dalam Taksonomi Bloom, mengingat merupakan salah satu tingkat proses kognitif dasar.
Pendidikan juga harus mendorong pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan kreativitas.

Kita membutuhkan pendidikan yang membentuk manusia mampu berpikir, memecahkan masalah, dan menciptakan sesuatu, bukan sekadar mengulang apa yang telah dihafalkan.

3. Ekonomi : Petani, Pedagang, dan Penciptaan Lapangan Kerja

Sektor pertanian merupakan salah satu sendi penting perekonomian masyarakat.
Karena itu, kebijakan terhadap petani perlu terus dievaluasi berdasarkan persoalan nyata yang mereka hadapi.

Dalam pandangan AWH, petani tidak cukup hanya mendapatkan bantuan bibit dan pupuk.
Mereka juga membutuhkan kepastian pasar, harga jual yang layak, serta perlindungan ketika hasil panen melimpah dan harga justru jatuh.

Karena itu, gagasan subsidi atau jaminan hasil panen layak dikaji sebagai pelengkap kebijakan bantuan sarana produksi.
Di sisi lain, penataan pedagang kaki lima (PKL) perlu dilakukan secara konsisten, tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengangguran terbuka.
Program rintisan kawasan industri perlu didorong menjadi kebijakan yang lebih konkret melalui perencanaan Kawasan Industri Banjarnegara yang realistis, sesuai potensi daerah, daya dukung lingkungan, dan kebutuhan investasi.

Pertanyaannya : Bagaimana pemerintah daerah dan DPRD dapat membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Banjarnegara?

4. Kesehatan : Data Akurat dan Generasi Bebas Stunting

Kebijakan kesehatan yang tepat membutuhkan data yang akurat dan mudah diakses.

AWH mendorong pembaruan data desil kesejahteraan secara daring agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan mekanisme penyaluran bantuan dapat diawasi dengan lebih baik.

Persoalan stunting juga membutuhkan perhatian serius.
Dengan angka kelahiran yang dalam konsep tuntutan ini diperkirakan mencapai sekitar 10.000 bayi per tahun, upaya pencegahan stunting harus dilakukan secara berkelanjutan.

Perbaikan gizi ibu hamil, pemantauan tumbuh kembang anak, edukasi keluarga, akses layanan kesehatan, serta koordinasi lintas sektor perlu menjadi bagian dari strategi yang terukur.

Membangun Banjarnegara berarti mempersiapkan kualitas generasi yang akan hidup di dalamnya.

5. Sosial : Perceraian, Pengangguran, Kemiskinan, dan Penegakan Aturan

Persoalan sosial tidak dapat diselesaikan hanya dengan bantuan sesaat.
Diperlukan kebijakan yang menyentuh akar masalah.

AWH mempertanyakan tingginya kasus perceraian yang disebut dalam bahan tuntutan menempatkan Banjarnegara pada peringkat keempat di Jawa Tengah.

Angka dan periode tersebut perlu diverifikasi menggunakan data resmi, tetapi persoalannya tetap penting untuk dibahas: bagaimana penguatan ketahanan keluarga dan langkah pencegahannya?

Persoalan pengangguran terbuka yang dalam konsep tuntutan disebut mencapai hingga 32.000 orang juga memerlukan solusi konkret, terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.

Selain itu, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pelaksanaan Peraturan Bupati tentang usaha karaoke dan Peraturan Daerah terkait minuman beralkohol.

Bagaimana implementasinya?
Bagaimana pengawasannya?
Apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis data, aturan, dan tindakan nyata.

6. Budaya : Sudahkah Banjarnegara Mengenali Jati Dirinya?

Pada usia 455 tahun, Banjarnegara semestinya semakin mengenali identitas dan kekayaan budayanya sendiri.
Identitas daerah bukan sekadar nama, lambang, atau slogan. Ia tumbuh dari sejarah, tradisi, bahasa, kesenian, kearifan lokal, dan karakter masyarakatnya.

Karena itu, AWH mempertanyakan mengapa penggalian dan perumusan identitas budaya Banjarnegara belum menjadi agenda strategis yang kuat.

Padahal, identitas budaya dapat menjadi fondasi bagi pendidikan karakter, penguatan ekonomi kreatif, promosi pariwisata, dan kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya.

Kita tidak harus menciptakan identitas dari ruang kosong.
Kita perlu menggali, merawat, dan mengembangkan kekayaan yang telah hidup di tengah masyarakat.

7. Pariwisata : Jangan Hanya Mengelola yang Sudah Ada

Sektor pariwisata merupakan salah satu potensi penting bagi peningkatan pendapatan daerah dan penggerak ekonomi masyarakat.

Namun, pengembangan pariwisata tidak semestinya hanya berfokus pada penataan destinasi yang sudah ada.
Banjarnegara perlu berani menyusun strategi pengembangan kawasan pariwisata yang terintegrasi dengan produk unggulan daerah, kebudayaan, UMKM, pertanian, kuliner, dan ekonomi kreatif.

Tentu, pembangunan kawasan baru harus didasarkan pada kajian kelayakan, potensi pasar, kesiapan infrastruktur, dampak lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Tujuannya bukan sekadar menambah objek wisata, melainkan memperpanjang lama kunjungan wisatawan, meningkatkan belanja wisata, memperluas kesempatan kerja, dan memperbesar manfaat ekonomi yang tinggal di Banjarnegara.

Pertanyaannya : Sudahkah potensi pariwisata kita dirancang sebagai mesin pertumbuhan ekonomi daerah?

8. Lingkungan Hidup : Mengubah Masalah Menjadi Sumber Nilai Ekonomi

Persoalan lingkungan merupakan agenda besar yang membutuhkan keberanian, inovasi, dan kolaborasi.Pertama, persoalan sampah.

Dalam bahan tuntutan AWH, disebutkan sekitar 460 ton sampah setiap hari masuk ke TPA Winong.
Angka tersebut perlu dipastikan kembali melalui data resmi pengelolaan persampahan.

Namun, berapa pun angka pastinya, sampah tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai beban yang harus dibuang.
Dengan sistem pemilahan, pengolahan organik, daur ulang, penguatan bank sampah, dan pemanfaatan teknologi yang tepat, sebagian sampah dapat diubah menjadi produk bernilai ekonomi.

Dalam konteks ini, BSB menyatakan kesiapan untuk menjadi mitra pemerintah daerah dan DPRD dalam mengembangkan solusi pengelolaan sampah. Gagasan tersebut tentu perlu dibahas melalui kajian teknis, kelayakan usaha, pembiayaan, serta mekanisme kerja sama yang transparan.

Kedua, persoalan air bersih, banjir, dan tanah longsor.
Setiap tahun Banjarnegara menghadapi musim hujan dan kemarau.

Karena itu, mitigasi bencana dan ketahanan air tidak boleh hanya menjadi agenda setelah bencana terjadi.
Pemerintah perlu memperkuat konservasi daerah tangkapan air, perlindungan kawasan rawan longsor, pengelolaan sungai, penampungan air, serta sistem peringatan dini sesuai karakteristik wilayah.

Ketiga, persoalan perusahaan daerah pertambangan galian C.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kinerja usaha tersebut, seberapa besar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagaimana tata kelolanya, serta bagaimana dampak lingkungannya dikelola.

Jika usaha daerah dibentuk untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, manfaat tersebut harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

9. Persibara : Wajah Olahraga dan Kebanggaan Daerah

Sepak bola bukan sekadar pertandingan.
Bagi banyak daerah, sepak bola juga menjadi bagian dari identitas, kebanggaan, pembinaan generasi muda, dan penggerak ekonomi lokal.

Karena itu, masa depan Persibara Banjarnegara perlu mendapatkan perhatian yang jelas.
Bagaimana arah pengembangannya?
Bagaimana pembinaan pemain muda?
Bagaimana tata kelola organisasi dan pendanaannya?
Apa target yang ingin dicapai dalam beberapa tahun ke depan?

Banjarnegara membutuhkan peta jalan yang realistis untuk membangun sepak bola daerah secara berkelanjutan, bukan sekadar semangat sesaat ketika kompetisi berlangsung.

10. Persoalan Lain : Pilkades dan Warga Terdampak Tambang

AWH juga menyoroti persoalan yang masih menyisakan pekerjaan rumah, yakni dampak pelaksanaan Pilkades serentak di 57 desa serta kondisi warga yang terdampak aktivitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Purwanegara.

Persoalan pasca pilkades perlu diselesaikan secara bijaksana melalui mekanisme yang sah, dialog, dan penegakan aturan agar tidak terus menjadi sumber konflik di masyarakat.

Sementara itu, warga yang terdampak kegiatan pertambangan berhak mendapatkan kejelasan mengenai penanganan dampak, perlindungan lingkungan, tanggung jawab pihak terkait, dan solusi atas kerugian yang dapat dibuktikan.

Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan dan hak masyarakat yang menanggung dampaknya.

Apa Saja yang Masuk dalam Pakta Integritas?

Dari keseluruhan agenda yang dirancang, pakta integritas hasil audiensi AWH memuat tujuh poin utama :
01. Tindak lanjut dan penegakan aturan terhadap dugaan jual beli pokok-pokok pikiran (pokir) oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
02. Tindak lanjut terhadap dugaan jual beli jabatan di lingkungan dinas Kabupaten Banjarnegara.
03. Penanganan krisis air bersih secara komprehensif.
04. Penanganan pencemaran lingkungan akibat kegiatan pencucian pasir di Kali Sapi.
05. Penanganan sedimentasi Waduk Mrica beserta solusi yang diperlukan.
06. Penyelesaian persoalan jalan Kaliireng di Kecamatan Pejawaran.
07. Penanganan persoalan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Banjarnegara.

Ketujuh poin tersebut tetap penting untuk dikawal.
Namun, jika dibandingkan dengan cakupan tuntutan awal, masih terdapat banyak persoalan strategis yang belum masuk ke dalam dokumen.

Dari pengelompokan hasil yang disampaikan AWH, dua poin berkaitan dengan persoalan politik dan tata kelola, tiga poin dengan lingkungan hidup dan sumber daya air, satu poin dengan infrastruktur, serta satu poin dengan persoalan sosial.

Sementara itu, sejumlah agenda besar mengenai arah pembangunan daerah, pendidikan, ekonomi, budaya, pariwisata, Persibara, pengangguran, kemiskinan, dan persoalan masyarakat lainnya belum terakomodasi secara memadai.

Perbandingan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara luasnya persoalan yang hendak diperjuangkan dan terbatasnya agenda yang masuk dalam hasil audiensi.

Karena itu, evaluasi tidak cukup berhenti pada pertanyaan tentang berapa banyak poin yang berhasil ditandatangani.
Kita juga harus mempertanyakan apakah hasil tersebut sudah menjawab kebutuhan paling mendasar masyarakat.

Jangan Jadikan Perjuangan sebagai Panggung Pribadi

Ada satu hal yang harus menjadi perhatian serius dalam gerakan kolektif seperti AWH :
Mandat perjuangan tidak boleh berubah menjadi kepentingan pribadi atau kelompok.

Perwakilan yang masuk ke ruang audiensi membawa mandat organisasi dan aspirasi masyarakat.
Mereka bukan hadir semata-mata atas nama dirinya sendiri.

Karena itu, mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hasil perundingan tetap sejalan dengan agenda yang telah disepakati bersama. Apabila keputusan diambil tanpa mempertimbangkan tuntutan utama dan aspirasi anggota yang diwakili, wajar jika muncul evaluasi dan kritik dari internal organisasi.

Dalam pandangan pribadi saya, hasil audiensi ini harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi seluruh jajaran AWH, termasuk mekanisme pemberian mandat, koordinasi sebelum audiensi, pengambilan keputusan, serta pelaporan hasil kepada anggota.

Kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk memperlemah organisasi.
Justru sebaliknya, evaluasi diperlukan agar AWH semakin matang, solid, dan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan publik.

Sebab, organisasi masyarakat yang kuat bukan organisasi yang tidak pernah dikritik, melainkan organisasi yang berani memperbaiki diri ketika menemukan kekurangan.

Kami Butuh Solusi, Bukan Polusi!

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan politik yang hanya ramai di permukaan.
Masyarakat membutuhkan jawaban atas persoalan yang mereka hadapi setiap hari : pendidikan yang terjangkau, pekerjaan yang layak, harga hasil pertanian yang menguntungkan petani, akses kesehatan, pengurangan kemiskinan, lingkungan yang sehat, dan arah pembangunan daerah yang jelas.

Karena itu, pesan AWH harus tetap tegas : 
KAMI BUTUH SOLUSI, BUKAN POLUSI!
KAMI BUTUH VOICE, BUKAN NOISE!
KAMI BUTUH LEADER, BUKAN DEALER!

Pesan tersebut bukan sekadar permainan kata.
Ia merupakan pengingat bahwa kepemimpinan publik seharusnya berorientasi pada penyelesaian masalah, keberanian menyuarakan kepentingan masyarakat, dan tanggung jawab terhadap mandat yang diberikan.

Kita membutuhkan pemimpin yang bekerja menyelesaikan persoalan, bukan sekadar pandai mengelola kesan.
Kita membutuhkan lembaga yang terbuka terhadap kritik, bukan hanya nyaman menerima pujian.

AWH Jilid II :
Menghimpun Kekuatan Masyarakat yang Lebih Luas

Satu hal yang pasti : Perjuangan ini tidak berhenti pada aksi dan audiensi 1 Oktober 2026.
AWH perlu menjadikan pengalaman pertama ini sebagai bahan evaluasi untuk menyusun langkah berikutnya secara lebih terarah, terukur, dan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat.

Ke depan, kami berencana kembali menggelar gerakan yang lebih besar bersama komunitas, mahasiswa se-Banjarnegara, petani, peternak, buruh, pedagang, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Agenda tersebut direncanakan menjadi bagian dari Kongres Masyarakat Banjarnegara Bersatu Jilid II.

Namun, besarnya massa saja tidak cukup.
Gerakan berikutnya harus disertai konsolidasi yang lebih matang, prioritas tuntutan yang jelas, data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawalan yang memastikan setiap komitmen pemerintah dan DPRD dapat dinilai perkembangannya.

Kita harus bergerak dari sekadar menyampaikan tuntutan menuju pengawalan kebijakan.
Dari sekadar mengkritik menuju menawarkan solusi.
Dari sekadar mengumpulkan massa menuju membangun kekuatan masyarakat yang terorganisasi.

Banjarnegara tidak kekurangan persoalan.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengakuinya, kesungguhan untuk mencari solusi, dan konsistensi untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang telah bertahun-tahun menunggu penyelesaian.

Aksi AWH Jilid I telah selesai.
Evaluasi harus dimulai. Perjuangan belum berakhir.

Sampai bertemu di Kongres Masyarakat Banjarnegara Bersatu Jilid II.
Salam persatuan. Beragam, tidak harus seragam.

Wahono - Aktifis Banjarnegara

whonesiasikoji
whonesiasikoji
Articles: 78

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *