Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482
Physical Address
Banjarnegara - Central Java - 53482


Oleh : Wahono – Aktifis & Ketua II DPW Partai Perindo Jawa Tengah
Selama ini kita terlalu sering membicarakan political threshold dengan pertanyaan sederhana :
“Berapa persen ambang batas partai politik untuk bisa masuk DPR?” - 2 persen? - 3 persen? - 4 persen? - 5 persen? Atau bahkan 0 persen?
Pertanyaan itu penting.
Tetapi mungkin ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar :
Setelah sebuah partai berhasil melewati ambang batas, apakah otomatis partai tersebut memiliki kualitas yang cukup untuk mewakili rakyat?
Di sinilah kita perlu menggeser cara pandang.
Bukan hanya berbicara tentang berapa banyak partai yang boleh masuk parlemen, tetapi juga tentang seperti apa kualitas partai yang masuk ke dalam parlemen.
Dari sinilah muncul sebuah gagasan : POLITICAL QUALITY THRESHOLD
Bukan sebagai angka baru untuk menghalangi partai politik masuk DPR.
Tetapi sebagai kerangka kualitas, transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban partai politik kepada rakyat.
Political threshold pada dasarnya adalah sebuah instrumen dalam sistem pemilu.
Tujuannya antara lain berkaitan dengan representasi politik dan penyederhanaan partai di parlemen.
Namun, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana menaikkan atau menurunkan angka.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan 116/PUU-XXI/2023 menilai bahwa penentuan angka 4% tidak memiliki dasar metode dan rasionalitas yang cukup jelas, serta meminta pembentuk undang-undang mendesain kembali ambang batas dengan mempertimbangkan proporsionalitas dan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi. (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)
Artinya, perdebatan tentang threshold sesungguhnya bukan sekadar : “4% atau 5%?”
Tetapi : “Sistem seperti apa yang paling mampu menghubungkan suara rakyat dengan kualitas representasi politik?”
Inilah persoalan yang lebih besar.
Bayangkan sebuah sistem politik yang tidak berhenti pada pertanyaan :
“Apakah partai ini memperoleh suara yang cukup?”
Tetapi juga membuka ruang evaluasi publik terhadap :
01. Apa Ideologinya;
02. Apa Platform Politiknya;
03. Apa Programnya;
04. Bagaimana Proses Kaderisasinya;
05. Bagaimana Demokrasi Internalnya;
06. Bagaimana Transparansi Keuangannya;
07. Bagaimana Mekanisme Rekrutmen Calon Legislatifnya;
08. Bagaimana Pertanggungjawaban Wakilnya Kepada Konstituen;
09. Dan Bagaimana Partai Tersebut Mempertanggungjawabkan Janji Politiknya.
Dengan demikian, demokrasi tidak berhenti di hari pencoblosan.
Demokrasi berjalan sebelum, selama, dan setelah pemilu.
Inilah perubahan paradigma yang perlu dipikirkan.
Dalam sistem politik yang terlalu berorientasi pada elektoral, rakyat sering diposisikan terutama sebagai :
Pemilih → Pemberi Suara → Selesai.
Padahal demokrasi seharusnya lebih dari itu.
Rakyat adalah :
Pemilik Kedaulatan → Pemberi Mandat → Pengawas → Pemberi Evaluasi.
Karena itu, hubungan rakyat dengan partai politik seharusnya tidak berhenti setelah surat suara masuk ke kotak suara.
Justru setelah pemilu selesai, pertanggungjawaban politik baru dimulai.
Konsep ini dapat kita bayangkan sebagai sebuah “ambang kualitas politik”.
Bukan berarti negara membuat angka baru untuk menentukan partai mana yang boleh atau tidak boleh hidup.
Melainkan sebuah standar yang membuat masyarakat dapat melihat secara lebih jelas :
1. IDEOLOGI
Apa nilai dasar yang diperjuangkan sebuah partai?
Apa yang membedakannya dengan partai lain?
Apakah ideologi tersebut konsisten dalam praktik politik?
2. PROGRAM
Apa yang sebenarnya ditawarkan kepada rakyat?
Bukan sekadar slogan.
Bukan sekadar jargon.
Tetapi program yang dapat dijelaskan, diukur, dan dievaluasi.
3. KADERISASI
Bagaimana sebuah partai melahirkan pemimpin?
Apakah prosesnya terbuka?
Apakah kader dibangun berdasarkan kapasitas?
Ataukah lebih banyak bergantung pada popularitas, modal, dan kedekatan dengan elite?
4. DEMOKRASI INTERNAL
Apakah anggota partai memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat?
Bagaimana kepemimpinan partai dipilih?
Bagaimana perbedaan pendapat dikelola?
5. TRANSPARANSI KEUANGAN
Dari mana sumber pembiayaan partai?
Bagaimana penggunaannya?
Bagaimana pertanggungjawabannya kepada publik?
6. REKRUTMEN POLITIK
Bagaimana calon anggota DPR, DPRD, kepala daerah, maupun calon pemimpin nasional direkrut?
Apakah mekanismenya transparan?
Apakah masyarakat dapat mengetahui rekam jejak kandidat?
7. AKUNTABILITAS
Setelah mendapatkan mandat rakyat, apa yang dilakukan?
Apa yang berhasil?
Apa yang belum berhasil?
Apa yang dijanjikan?
Apa yang direalisasikan?
Selama ini pertanyaan politik sering berbunyi : “Berapa suara yang diperoleh partai?”
Ke depan, pertanyaan publik juga perlu berkembang menjadi : “Apa yang dilakukan partai setelah memperoleh suara?”
Karena suara adalah Mandat.
Dan mandat selalu membawa konsekuensi : Pertanggungjawaban.
POLITICAL THRESHOLD DAN POLITICAL QUALITYBUKAN UNTUK SALING MENGGANTIKAN
Ini penting. Political Quality Threshold dalam gagasan ini bukan pengganti parliamentary threshold.
Keduanya berada pada wilayah yang berbeda.
Political threshold berbicara tentang mekanisme keterwakilan dalam sistem pemilu.
Sedangkan political quality berbicara tentang kualitas institusi politik dan pertanggungjawaban partai.
Dengan demikian, persoalannya bukan : “Threshold mana yang harus dipakai?”
Melainkan : “Bagaimana kita membangun sistem politik yang mampu menjaga keseimbangan antara keterwakilan, efektivitas pemerintahan, penyederhanaan politik, dan kualitas partai?”
Misalnya threshold dinaikkan.
Jumlah partai yang masuk parlemen mungkin dapat berkurang.
Tetapi apakah otomatis kualitas politik meningkat? Belum tentu.
Sebaliknya, jika threshold diturunkan, ruang representasi politik dapat menjadi lebih terbuka.
Tetapi apakah otomatis parlemen menjadi lebih efektif? Juga belum tentu.
Karena efektivitas parlemen tidak hanya ditentukan oleh jumlah partai.
Ia juga dipengaruhi oleh :
Aturan Kelembagaan + Kualitas Kader + Disiplin Politik + Budaya Demokrasi + Kualitas Kepemimpinan + Transparansi + Mekanisme Akuntabilitas.
Maka, angka threshold tidak boleh diperlakukan sebagai satu-satunya obat.
Di sinilah gagasan Political Quality Threshold menjadi menarik.
Jika partai politik dipaksa untuk terus menunjukkan :
Ideologi → Program → Kader → Kinerja → Evaluasi
Maka kompetisi politik perlahan dapat bergeser.
Bukan hanya : Siapa Yang Paling Populer?
Tetapi juga : Siapa Yang Paling Jelas Programnya?
Bukan hanya : Siapa Yang Paling Banyak Memasang Baliho?
Tetapi : Siapa Yang Mampu Menunjukkan Hasil Kerjanya?
Bukan hanya : Siapa Yang Mampu Memenangkan Pemilu?
Tetapi : Siapa Yang Mampu Mempertanggungjawabkan Mandat Rakyat?
Reformasi sistem kepartaian Indonesia tidak cukup hanya membicarakan : Threshold.
Kita perlu membicarakan : PARTAI POLITIK MASA DEPAN
Partai politik masa depan bukan sekadar kendaraan untuk mengikuti pemilu.
Partai politik harus kembali menjadi :
01. Sekolah politik rakyat,
02. Laboratorium gagasan,
03. Mesin kaderisasi kepemimpinan,
04. Penghubung rakyat dengan negara,dan
05. Institusi pengawal kepentingan publik.
Dari sinilah pembahasan kita bisa naik ke level berikutnya.
Kita tidak lagi hanya bertanya : “Berapa persen threshold?”
Tetapi mulai bertanya : “PARTAI POLITIK SEPERTI APA YANG DIBUTUHKAN INDONESIA?”
Pertanyaan itu membawa kita kepada sebuah desain yang jauh lebih besar :
BLUEPRINT PARTAI POLITIK MASA DEPAN INDONESIA.
Sebuah blueprint yang tidak hanya berbicara tentang bagaimana partai memenangkan pemilu.
Tetapi tentang bagaimana partai :
01. Melahirkan Gagasan,
02. Mendidik Rakyat,
03. Membangun Kader,
04. Melahirkan Kepemimpinan,
05, Mengelola Kekuasaan,
06. Mengawal Pemerintahan,
Dan yang paling penting :
MEMPERTANGGUNGJAWABKAN KEKUASAAN KEPADA RAKYAT.
Mungkin sudah waktunya kita berhenti melihat rakyat hanya sebagai angka dalam perolehan suara.
Rakyat bukan sekadar 1 suara.
Di balik satu suara terdapat : Harapan, Kepercayaan, Kebutuhan, dan Masa Depan.
Karena itu, masa depan demokrasi Indonesia tidak cukup hanya ditentukan oleh : Berapa persen threshold.
Tetapi juga oleh : Seberapa berkualitas partai politik yang menerima mandat rakyat.
Dan mungkin inilah saatnya kita mengubah pertanyaan : DARI POLITICAL THRESHOLD
Menjadi : POLITICAL QUALITY.
Dari sekadar menghitung : “Berapa suara yang masuk?”
Menuju pertanyaan yang jauh lebih penting :
“Apa yang dilakukan dengan suara rakyat itu?”
Di situlah demokrasi seharusnya diuji.